Kejagung Dalami Dugaan Jual-Beli LAHP Ombudsman, Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Disebut Terlibat

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Kejagung Dalami Dugaan Jual-Beli LAHP Ombudsman, Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Disebut Terlibat

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Ombudsman Republik Indonesia.

Dugaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 yang menjerat mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu perusahaan dalam praktik tersebut.

“Sudah kita pelajari. Jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” ujar Syarief, dikutip dari Detik.com, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, penyidik kini tengah mendalami besaran transaksi yang diduga dilakukan masing-masing perusahaan saat Hery Susanto masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara antara perusahaan dan oknum di Ombudsman dalam pengurusan LAHP.

“Perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Kejagung pun membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut seiring pendalaman penyidikan yang terus dilakukan.

Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Pemda Konawe Gelar Pasar Murah Ramadhan 2019 di Pasar Asinua

Dalam kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, Hery diduga membantu mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta Hery memengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan terkait perhitungan kewajiban pembayaran PNBP.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto diketahui baru resmi menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat (10/4/2026). Sebelumnya, ia juga merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share