Empat Kasus Menonjol Diungkap Polresta Kendari, dari KDRT, Penggelapan Motor hingga Dugaan Pemerkosaan

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Empat Kasus Menonjol Diungkap Polresta Kendari, dari KDRT, Penggelapan Motor hingga Dugaan Pemerkosaan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polresta Kendari mengungkap empat kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penggelapan sepeda motor, dugaan tindak pidana pemerkosaan, dan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol).

Kasus pertama adalah KDRT yang terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada 11 Mei 2026.

Seorang pria berinisial V.F. (30) diduga menganiaya istrinya, A.W. (25), setelah korban menolak diajak pulang ke rumah. Pelaku disebut marah karena korban telah meninggalkan rumah selama sekitar dua bulan.

Korban dikejar hingga ke kamar kos, lalu diduga dicekik, dipukul berkali-kali di bagian wajah dan kepala. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di kepala, dahi, leher, lengan, serta lutut.

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua adalah penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang warga asal Kolaka Utara.

Dua tersangka, L.N. (33) dan B. (29), diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Awalnya, L.N. meminjam motor tersebut, namun kemudian bersama rekannya menggadaikan kendaraan itu sebelum akhirnya dijual seharga Rp3,5 juta.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Polresta Kendari juga menangani dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang diduga dilakukan mantan pacarnya berinisial M.A. (20).

Baca Juga:  Ketua Kadin Sultra Apresiasi Tim Penari Kolosal Yang Tampil Memukau di Istana Negara

Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku mendatangi tempat kerja korban karena tidak terima diputuskan, kemudian memaksa korban ikut ke rumahnya.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengunci korban di dalam kamar dan memaksa berhubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan kembali video pribadi mereka. Korban mengalami luka memar di kedua lutut serta trauma psikis.

Polisi menyebut pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan korban telah dipulangkan kepada keluarganya dan mendapatkan pendampingan trauma healing. Kasus ini disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di area Pelabuhan Ferry Kendari-Wawonii pada 22 Juni 2026.

Korban berinisial A.R. (33) diduga dipukul menggunakan balok kayu oleh seorang tukang ojek pangkalan berinisial L.K. (46). Penganiayaan diduga dipicu persaingan memperebutkan penumpang.

Saat korban tengah membantu calon penumpang mengangkat barang ke sepeda motor, pelaku datang dari belakang dan memukul korban dua kali menggunakan balok kayu hingga mengenai kepala dan punggung. Korban mengalami luka di bagian pinggang serta sakit pada kepala bagian belakang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Polresta Kendari memastikan seluruh perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik masih terus melengkapi berkas serta melakukan pengembangan, termasuk memburu pelaku dugaan pemerkosaan yang hingga kini masih berstatus buron.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share