
Satgas PKH Ambil Alih 9.593 Hektare Lahan Eks Konsesi PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih lahan seluas 9.593,52 hektare yang berada di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kawasan yang sebelumnya berada dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sinar Ceria Sejati tersebut kini kembali berada di bawah penguasaan negara sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Penguasaan Kembali Aset Negara.
Melalui akun Instagram resmi @satgaspkhofficial, Satgas PKH mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali ribuan hektare kawasan hutan di Sulawesi yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan.
“Lahan seluas 9.593 hektare dikuasai kembali oleh Satgas PKH di Sulawesi,” tulis Satgas PKH dalam unggahannya yang dikutip pada Senin (8/6/2026).
Proses penertiban kawasan tersebut tidak berlangsung mudah. Tim Satgas PKH harus menembus medan yang berat dan jalur terjal untuk mencapai lokasi yang menjadi objek pengambilalihan. Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH mendapat dukungan dari Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pengambilalihan kawasan eks konsesi PT Sinar Ceria Sejati ditandai dengan pemasangan plang resmi penguasaan negara serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan. Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh area yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan kini telah berada di bawah kendali pemerintah.
Dalam plang yang dipasang di lokasi disebutkan bahwa lahan PBPH PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593,52 hektare telah berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain menjadi penanda penguasaan negara, plang tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi pihak yang tidak memiliki kewenangan. Masyarakat maupun pihak lain dilarang memasuki kawasan tanpa izin resmi, merusak atau mengambil aset yang berada di dalam area, memanfaatkan hasil tanaman maupun tumbuhan, serta memperjualbelikan atau menguasai lahan secara sepihak.
Dengan rampungnya proses verifikasi lapangan dan pemasangan tanda penguasaan negara, kawasan eks PBPH PT Sinar Ceria Sejati secara resmi kembali menjadi aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Republik Indonesia.
Laporan: Kardi






















