Polisi Tangkap DPO Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Kendari

  • Share
Barang Bukti dan Tersangka LW.

Make Image responsive

Polisi Tangkap DPO Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial LW (35), warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. LW diketahui menjabat sebagai Ketua Ormas Geranat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WITA setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat melakukan pemalangan dan penghentian aktivitas 29 truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Kelompok tersebut berdalih bahwa kendaraan yang melintas membawa muatan melebihi kapasitas (overload). Akibat aksi tersebut, operasional perusahaan terganggu dan puluhan kendaraan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Keesokan harinya, Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, pihak manajemen perusahaan dan perwakilan organisasi masyarakat menggelar pertemuan untuk mencari solusi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut hasil penyelidikan, pihak yang melakukan pemalangan tetap menahan truk-truk milik perusahaan dan diduga meminta jatah bulanan kepada manajemen. Mereka juga disebut mengancam akan terus melakukan penahanan kendaraan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Merasa dirugikan atas tindakan yang diduga mengandung unsur pemerasan dan pengancaman, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp99.100.000.

Baca Juga:  IPM Naik 0,13, Konawe Tempati Peringkat 180 dari 514 Kabupaten dan Kota

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

LW akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah lokasi di Jalan Budi Utomo, tepatnya di sekitar Cafe Eben Heazer, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp29.800.000;

Hasil tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dana dari Fikri, perwakilan PT ST Nickel Resources, kepada seseorang bernama Leo.

Tersangka Lain Telah Diamankan

Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan dan melakukan proses hukum terhadap sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Mereka adalah D, AS, AFK dan A.

Saat ini para tersangka menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share