
Kejati Sultra Kejar Sisa Kerugian Negara Rp175 Miliar dalam Kasus PT AMIN, Aktivitas PT Babarina Putra Sulung Ikut Didalami
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil mengungkap praktik penggunaan dokumen terbang yang diduga digunakan untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada awal tahun 2026 dan seluruh keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” katanya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin pertambangan masih berada di tingkat pusat.
“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.
“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara detail demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).
Pendalaman terhadap aktivitas PT Babarina Putra Sulung menambah daftar perkara pertambangan yang saat ini menjadi perhatian Kejati Sultra. Aparat penegak hukum masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Di sisi lain, upaya penelusuran aset dan aliran dana dalam kasus PT AMIN juga terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan : Kardi






















