
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Tongauna Diduga Terbengkalai, Pemda Konawe Tak Ketahui Pemilik Pekerjaan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga terbengkalai dan hingga kini belum diketahui secara pasti instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi proyek, pekerjaan tersebut tampak tidak lagi berlangsung. Sejumlah material berupa tumpukan batu terlihat berserakan dan sebagian telah ditumbuhi rumput, menandakan proyek tersebut sudah lama tidak dikerjakan.
Salah seorang warga setempat, Aping, mengatakan bahwa proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2025. Menurut informasi yang diketahuinya, pekerjaan itu merupakan proyek pemerintah pusat dengan nilai anggaran yang cukup besar.
“Yang kerja waktu itu dari Kendari. Informasinya anggarannya sekitar Rp40 miliar,” ujar Aping, Selasa (16/6/2026).
Awalnya, warga menduga proyek tersebut merupakan pekerjaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Namun setelah dilakukan konfirmasi, pihak BWS disebut membantah bahwa proyek tersebut berada di bawah kewenangannya.
“Kita sudah tanya, ternyata bukan pekerjaannya BWS,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Ali Imran, mengaku pihaknya juga tidak mengetahui asal-usul maupun penanggung jawab proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ali Imran mengatakan dirinya telah meninjau langsung lokasi pekerjaan, namun hingga kini belum memperoleh informasi mengenai instansi pelaksana proyek.
“Saya sudah cek ke lokasi. Kami juga tidak tahu siapa yang punya pekerjaan ini,” katanya.
Menurutnya, setiap proyek pemerintah yang dilaksanakan di daerah umumnya diawali dengan pemberitahuan atau sosialisasi kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat.
“Biasanya kalau ada proyek pemerintah yang masuk ke daerah, pasti ada sosialisasi atau pemberitahuan ke pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Tapi proyek ini kami tidak tahu siapa yang punya,” jelasnya.
Ali Imran menegaskan bahwa proyek rehabilitasi saluran irigasi tersebut bukan merupakan pekerjaan yang dibiayai maupun dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi maupun pihak pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Laporan: FN
Editor: Sukardi Muhtar






















