Desak Kemendagri Selesaikan Sengketa Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo, Massa Gelar Aksi di Jakarta

  • Share
Aksi Demo di Kemendagri

Make Image responsive

Desak Kemendagri Selesaikan Sengketa Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo, Massa Gelar Aksi di Jakarta

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun harus segera mendapatkan kepastian hukum.

Mereka meminta penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 serta Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008 yang dinilai menjadi dasar hukum penetapan batas administratif kedua kecamatan tersebut.

Koordinator aksi, Indra Dapa Saranani, mengatakan masyarakat Pondidaha membutuhkan kepastian terkait batas wilayah administrasi guna menghindari munculnya konflik dan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami datang ke Kemendagri RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pondidaha agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Pondidaha–Amonggedo sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Indra saat menyampaikan orasinya.

Selain mendesak penyelesaian sengketa tapal batas, massa juga meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe.

Menurut mereka, persoalan batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat mendesak Kemendagri untuk segera memfasilitasi proses penegasan batas wilayah melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Massa aksi menilai penyelesaian persoalan tapal batas tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta stabilitas sosial masyarakat yang berada di kawasan perbatasan kedua kecamatan tersebut.

Baca Juga:  Paslon Kada Dinyatakan Gugur, Jika Tak Melengkapi Hal ini 

Masyarakat Pondidaha berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Kemendagri RI dan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.

Mereka menginginkan adanya kepastian hukum yang jelas agar sengketa berkepanjangan dapat segera berakhir dan tercipta kondisi sosial yang kondusif bagi masyarakat di Kecamatan Pondidaha maupun Kecamatan Amonggedo.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share