Paslon Kada Dinyatakan Gugur, Jika Tak Melengkapi Hal ini 

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Ketua KPU Sultra Hidayatullah Saat Jumpa Pers. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota, maka yang masih menjabat sebagai anggota DPR Provinsi maupun Kabupaten, ASN atau PNS, TNI-Polri harus sudah mengundurkan diri secara tertulis.

 

banner 336x280

Hal tersebut sesuai dengan aturan KPU Nomor 3 tahun 2015 perubahan Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan, maka harus menuliskan pemberhentian mereka secara tertulis, dan pengunduruan diri tersebut otomatis yang bersangkutan sudah tidak menerima lagi gaji dari pemerintah.

 

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, KPU Provinsi, Kolaka, Konawe dan KPU Kota Baubau menunggu sampai batas waktu 30 hari sebelum hari H pemilihan, paslon sudah harus mendapatkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan itu disetor kepada KPU.

 

“Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi, Bupati dan Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” jelasnya saat melaksanakan jumpa pers di salah satu kedai kopi yang ada di Kota Kendari, Selasa, (13/02).

 

Ia berharap kepada semua yang bersangkutan berstatus PNS atau ASN, TNI-Polri anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, karyawan BUMN, BUMD itu harus sudah mengurus proses pemberhentian kepada pejabat yang berwenang.

 

“Kalau tidak maka nanti akan kena sanksi yakni pembatalan sebagai paslon, karena sesuai batas waktu yang ditentukan belum juga disetor maka tidak ada waktu untuk mengganti paslon,” tambah bapak dua anak itu.

 

Jadi, lanjutnya, pihaknya meminta perhatian kepada masing-masing paslon termasuk LO, tim kampanye untuk selalu mengingatkan soal ini, karena surat pengunduran diri tersebut bukan kesalahan di KPU melainkan masalah dari diri pribadi paslon.

 

“Makanya kita menunggu, sebenarnya lebih cepat lebih bagus, karena waktunya ini tinggal beberapa hari,” ucap Dayat sapaan akrabnya.

 

Mantan aktivis itu mengatakan, sejak pengunduran diri tersebut maka semenjak itu tidak bisa melakanakan apapun dengan mengatasnamakan jabatan. Sampai tanggal 29 Mei belum juga membawa SK pengunduran diri maka akan gugur, karena sudah tidak ada waktu untuk mengganti paslon.

 

“Sepengatahuan kami mereka, (PNS, TNI-Polri, Anggota DPR/DPD, Karyawan BUMN, BUMN, red) sudah mengundurkan diri, dan jika masih berkantor maka itu urusannya Bawaslu,” ujar Hidayatullah.

 

Untuk diketahui, jika mereka sudah mengurus surat pengunduran diri, namun dihalang-halangi, maka KPU menunggu arahan dari KPU Pusat.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!