Aktivitas Jetty PT PMS Terhenti, Masyarakat Minta Polisi Cegah Konflik dan Pulihkan Akses Pelabuhan

  • Share
Aksi Demo di Jetty PMS.

Make Image responsive

Aktivitas Jetty PT PMS Terhenti, Masyarakat Minta Polisi Cegah Konflik dan Pulihkan Akses Pelabuhan

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Terhentinya aktivitas pelabuhan (jetty) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) memicu kekhawatiran masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan, khususnya kegiatan produksi, hauling, hingga pemuatan mineral melalui fasilitas pelabuhan tersebut.

Melalui aksi unjuk rasa, masyarakat meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kolaka, untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah potensi konflik horizontal serta tidak membiarkan tindakan-tindakan yang mengarah pada praktik main hakim sendiri di lokasi yang masih menjadi objek sengketa.

Kuasa Hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, S.H., menegaskan bahwa persoalan klaim kepemilikan jetty hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian agar segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan akses dan aktivitas di lokasi tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Gunawan, Jum’at 19 Juni 2026.

“Apalagi sampai saat ini persoalan terkait klaim kepemilikan jetty tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang secara sepihak memaksakan kehendaknya dengan menutup atau menguasai objek yang masih menjadi sengketa,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan penutupan akses atau penguasaan lokasi secara sepihak berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan merugikan banyak pihak yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan pelabuhan tersebut.

Senada dengan itu, koordinator aksi masyarakat menilai penghentian aktivitas jetty telah memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Harus diingat bahwa ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya pada aktivitas pelabuhan tersebut. Setidaknya terdapat empat pemegang IUP lain yang memperoleh penunjukan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomalaa untuk menggunakan Jetty PT PMS.

Baca Juga:  Setelah SPBU Pondidaha, Kini Giliran SPBU Lasolo Diduga Jual Pertalite Bercampur Air

Selain itu, terdapat perusahaan jasa hauling, perusahaan penyewaan alat berat, perusahaan bongkar muat, perusahaan pelayaran, serta puluhan pelaku usaha lainnya yang turut terdampak,” ungkapnya.

Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan aktivitas pelabuhan sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PMS lainnya, Muhammad Anis Pamma, S.H., menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan atas suatu objek harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan melalui tindakan sepihak.

“Setiap orang tentu dapat mengajukan klaim atas suatu objek. Namun pertanyaannya adalah apakah klaim tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, selama belum ada putusan pengadilan yang menetapkan dan membenarkan klaim tersebut, tidak sepatutnya ada pihak yang memaksakan kehendaknya secara sepihak,” kata Anis.

Anis mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan antara opini dan fakta hukum. Menurutnya, kebenaran suatu klaim harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan aktivitas usaha.

Dalam perspektif hukum administrasi pertanahan, lanjut Anis, legalitas penguasaan dan perolehan hak atas tanah harus diuji berdasarkan instrumen hukum yang berlaku. Apabila terjadi sengketa, maka pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara tersebut.

“Kami berpendapat bahwa apabila suatu lokasi belum dilekati hak atas tanah yang dapat dibuktikan secara sah, maka aparat penegak hukum perlu mengedepankan perlindungan terhadap kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, sembari memberikan ruang kepada pihak yang mengklaim hak untuk menempuh upaya hukum melalui jalur perdata. Kepentingan masyarakat luas, keberlangsungan investasi, dan hak masyarakat untuk bekerja harus menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Anis juga menegaskan bahwa lokasi tersebut telah lama ditetapkan pemerintah sebagai kawasan pelabuhan dan menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja serta pelaku usaha di Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Polresta Kendari Tetapkan Oknum Kontraktor Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, maka langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Karena itu, tindakan pemasangan portal atau penutupan akses secara sepihak tidak seharusnya dibiarkan terjadi. Terhentinya aktivitas usaha di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik bagi perusahaan maupun masyarakat yang bergantung pada kegiatan pelabuhan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa keberadaan PT PMS di lokasi tersebut didasarkan pada perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode 2007 hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Kolaka aktif memfasilitasi proses ganti rugi terhadap masyarakat yang mengajukan klaim atas lahan maupun area perairan yang terdampak pembangunan pelabuhan.

“Selama proses tersebut berlangsung, pihak-pihak yang saat ini mengajukan klaim tidak pernah muncul ataupun mengajukan keberatan. Klaim yang kami ketahui baru muncul pada tahun 2021 dan kembali disampaikan pada tahun 2026,” ujarnya.

Terkait dasar klaim yang berkembang di masyarakat, Anis mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada PT Bina Mahawana Wisesa (PT BMW) melalui kuasa hukumnya di Jakarta.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang kami terima, PT BMW menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun perintah untuk menjual lokasi tersebut kepada pihak mana pun. PT BMW memang pernah memberikan kuasa kepada Indra Sucahya selaku Kepala Cabang untuk melakukan pengembalian lokasi kepada instansi atau perusahaan yang berwenang, bukan untuk melakukan penjualan. Hal tersebut karena pada tahun 1991 lokasi tersebut pernah dipergunakan oleh PT BMW berdasarkan hubungan hukum dengan PT Antam,” jelasnya.

Anis menambahkan, salinan surat keterangan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Kolaka sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang utuh kepada pemerintah daerah terkait polemik yang sedang berkembang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share