Kepala SMAN 1 Puriala Tegaskan Dua Guru PPPK Terduga Kasus Perzinahan Sudah Tidak Mengajar, Menunggu Keputusan Pemprov Sultra

  • Share
Foto Ilustrasi

Make Image responsive

Kepala SMAN 1 Puriala Tegaskan Dua Guru PPPK Terduga Kasus Perzinahan Sudah Tidak Mengajar, Menunggu Keputusan Pemprov Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala SMA Negeri 1 Puriala, Sumardin, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan perzinahan yang menyeret dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IK dan WA.

Sumardin menegaskan bahwa pihak sekolah saat ini masih menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua guru tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Masih menunggu proses selanjutnya. Kalau kami dari pihak sekolah sudah tidak menerima lagi kehadiran mereka,” ujar Sumardin saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memperkuat informasi yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor, Astriani alias Yuyun. Ia menyebut kedua oknum guru PPPK yang dilaporkan tersebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar di SMA Negeri 1 Puriala.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai status kepegawaian maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terlapor. Proses penanganan kasus masih berlangsung pada instansi terkait.

Diketahui, dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Konawe pada 18 Mei 2026. Selain menempuh jalur hukum, pelapor juga telah menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 25 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin aparatur sipil negara.

Menurut Astriani, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun terlapor. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan telah memanggil kedua guru PPPK tersebut guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk. Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, berkas hasil pemeriksaan kemungkinan akan diteruskan ke BKD Sultra untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Kolaka Utara Gerebek Rumah di Ngapa dan Amankan Dua Terduga Pemilik Sabu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur PPPK yang berprofesi sebagai tenaga pendidik. Sejumlah pihak berharap proses hukum maupun pemeriksaan disiplin ASN dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta kejelasan status bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua terlapor maupun kuasa hukum mereka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share