Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG Subsidi, 275 Tabung Gas Diamankan

  • Share
Barang bukti satu unit mobil Pickup bermuatan LPG 3KG.

Make Image responsive

Polres Konawe Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi LPG Subsidi, 275 Tabung Gas Diamankan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi barang bersubsidi dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 275 tabung LPG subsidi yang diduga akan diperdagangkan ke luar daerah untuk meraup keuntungan lebih besar.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (8/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Personel Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut LPG subsidi tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DT 8470 AT yang mengangkut 275 tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi gas bersubsidi pemerintah.

Seluruh tabung tersusun rapi di atas bak kendaraan dan ditutupi terpal berwarna merah muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tabung-tabung LPG tersebut diduga diperoleh dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

Selanjutnya, gas subsidi itu diduga akan dibawa dan diperdagangkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.TrK, S.IK, MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus bentuk pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah.

Baca Juga:  LA Menyerukan Pemenangan Pemilu, Pilgub dan Pilkada Konawe

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan merugikan masyarakat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Konawe dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendukung program pemerintah untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi energi.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share