DPRD Konawe Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Beri Sejumlah Catatan Strategis

  • Share
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM menyerahkan Berita Acara Persetujuan kepada Wakil Bupati, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si (kiri).

Make Image responsive

DPRD Konawe Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Beri Sejumlah Catatan Strategis

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 16 anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe, Fakhrudin, S.Hut., menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.

Fakhrudin menjelaskan, pembahasan Ranperda dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang disertai laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Konawe tentang Tata Tertib, Badan Anggaran diberikan mandat untuk melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jubir Banggar DPRD Konawe, Fakrudin, S.Hut

Menurut Fakhrudin, laporan Banggar bertujuan menyampaikan hasil kajian, evaluasi, dan penyelarasan terhadap realisasi keuangan daerah sekaligus memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Ruang lingkup pembahasan meliputi evaluasi atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Sekolah di Konut Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Pembahasan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran yang dipimpin Ketua DPRD selaku Ketua Banggar secara ex officio, dengan melibatkan anggota Banggar, TAPD, Wakil Bupati Konawe, serta seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi dokumen, Banggar mencatat target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.936.358.067.460, dengan realisasi mencapai Rp1.875.906.823.834 atau 96,80 persen.

Banggar menilai belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipengaruhi oleh masih adanya tunggakan pajak daerah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor pajak sarang burung walet dan pajak hiburan.

Sementara itu, alokasi belanja daerah sebesar Rp1.994.326.848.502 terealisasi sebesar Rp1.858.764.699.990 atau 93,20 persen. Banggar mengingatkan agar penyerapan belanja, khususnya belanja modal, terus dioptimalkan sehingga tidak menumpuk pada penghujung tahun anggaran.

Di sektor pembiayaan, penerimaan daerah tercatat sebesar Rp57.968.781.046, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp57.401.274.782. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan sebesar Rp74.543.489.524.

Dalam laporannya, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Konawe. Pada sektor pendapatan, Banggar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan inovasi melalui digitalisasi sistem pembayaran dan penerapan transaksi non-tunai (e-money) guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Pada sektor belanja, Banggar mendorong seluruh OPD mempercepat proses tender pekerjaan fisik agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Sementara pada sektor pengawasan, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi peran Inspektorat dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD Konawe menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:  Great Institute: Ekonomi Indonesia Anomali Positif di Tengah Ketidakpastian Global

Menutup penyampaian laporannya, Fakhrudin menyampaikan apresiasi kepada TAPD, seluruh perangkat daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama secara kooperatif selama proses pembahasan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share