
KARST Desak Gubernur Evaluasi Dispar Sultra, Soroti Kerusakan “Raja Ampat Mini” Akibat Tambang Gamping
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kerusakan lingkungan akibat masifnya aktivitas penambangan batu gamping di Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika, Kabupaten Konawe Selatan, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Kawasan wisata yang dikenal sebagai “Raja Ampat Mini” itu disebut mengalami kerusakan serius akibat eksploitasi pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Aktivitas pertambangan di kawasan ekowisata pesisir tersebut diketahui melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT Citra Khusuma Sultra (PT CKS), CV Ramadhan Moramo (CV RM), dan PT Hoffmen Energi Perkasa.
Merespons kondisi tersebut, 14 organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyatakan sikap tegas. Konsorsium itu terdiri atas SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, FORMALISH, JANGKAR Sultra, SIMPUL Sultra, AMPLK Sultra, JGN, PM PALI Sultra, dan AMPK Sultra.
KARST menilai Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan wisata yang menjadi aset daerah.
Menurut mereka, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi aktivitas pertambangan yang berdampak pada rusaknya bentang alam pesisir.
Penanggung Jawab KARST, Ikram, menilai kerusakan Pantai Tanjung Kartika telah menghilangkan daya tarik wisata yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Pantai Kartika yang dijuluki ‘Raja Ampat Mini’ kini hancur akibat keserakahan tambang gamping. Tebing-tebing eksotis dikupas alat berat dan perairannya tercemar sedimentasi. Ini bukan sekadar aktivitas pertambangan, tetapi bentuk perusakan ekologis yang mengancam masa depan pariwisata Konawe Selatan,” ujar Ikram.
Ikram juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dispar Sultra.
“Dispar Sultra dibentuk untuk menjaga aset wisata daerah. Namun ketika kawasan wisata dirusak, mereka justru tidak menunjukkan langkah konkret. Kami meminta Gubernur segera mengevaluasi total kinerja Dispar Sultra. Jika tidak mampu melindungi warisan alam Sulawesi Tenggara, maka Kepala Dinas Pariwisata sebaiknya dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Selain meminta evaluasi terhadap pemerintah daerah, KARST juga mendesak instansi berwenang membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Konsorsium itu menyatakan siap mengawal proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Seluruh aktivitas produksi di kawasan wisata ini harus dihentikan. Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan membekukan IUP perusahaan yang diduga merusak kawasan tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengawal persoalan ini hingga ke proses hukum atas dugaan kejahatan lingkungan dan perusakan ekosistem,” tambah Ikram.
Sebagai bentuk protes, KARST juga mengumumkan pembukaan Gerakan Open Donasi Rp200.000 untuk Umum. Dana yang terkumpul, menurut mereka, akan diserahkan secara terbuka kepada Dispar Sultra sebagai bentuk sindiran atas dinilai lemahnya upaya pemerintah dalam menyelamatkan Pantai Tanjung Kartika.
“Karena pemerintah daerah, khususnya Dispar Sultra, dinilai tidak mampu menjaga aset wisata daerah, kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi melalui gerakan donasi ini. Dana tersebut akan kami serahkan kepada Dispar Sultra sebagai simbol kritik sekaligus pengingat bahwa masyarakat tidak ingin kehilangan warisan alamnya,” kata Ikram.
Menurut KARST, gerakan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelamatan kawasan wisata Pantai Tanjung Kartika dari ancaman kerusakan lingkungan.
Laporan: Redaksi






















