
Status Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Dugaan Perusakan Hutan Kolaka Dipertanyakan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perkembangan perkara dugaan perusakan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, status hukum Anugrah Anca yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum mendapat kejelasan di tengah telah selesainya proses hukum terhadap tersangka lainnya.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki. Dia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam perkara tersebut, Gakkum KLHK pada November 2023 menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka. Keduanya disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan.
Perkara Lukman kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan berujung pada putusan pengadilan. Namun, perkembangan status hukum Anugrah Anca hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Fingki menjelaskan, perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, proses penyidikan sejak awal dilakukan oleh penyidik yang membidangi penegakan hukum kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurut Fingki, ketika proses hukum perkara tersebut berlangsung, institusi yang menangani penyidikan masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat ini, lanjut dia, sejumlah dokumen terkait perkara tersebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki menilai, ketidakjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut perlu segera dijawab oleh pihak berwenang. Apalagi, sebelumnya terdapat dua nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait status perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Publik perlu mengetahui sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan dan bagaimana status hukum masing-masing pihak,” demikian poin yang disampaikan Triple C.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Kementerian Kehutanan terkait perkembangan dan status hukum Anugrah Anca dalam perkara tersebut.
Laporan: Redaksi






















