Polisi Amankan Pria di Kendari, Puluhan Mata Busur Ditemukan di Kamar Indekos

  • Share
Ketgam: Polisi mengamankan seorang pria beserta puluhan mata busur dan dua ketapel sebagai barang bukti.

Make Image responsive

Polisi Amankan Pria di Kendari, Puluhan Mata Busur Ditemukan di Kamar Indekos

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penggeledahan sebuah kamar indekos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap keberadaan puluhan mata busur yang diduga hendak digunakan sebagai senjata penusuk.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GI (22), warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

GI diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Sabtu (8/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos milik teman GI. Namun, penggeledahan tersebut justru menemukan sejumlah mata busur dan ketapel.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos milik temannya, ditemukan sejumlah mata busur dan ketapel,” kata Welliwanto, Minggu (9/8/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 21 mata busur dan dua buah ketapel sebagai barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya 13 mata busur dengan besi penusuk sepanjang sekitar 12,5 sentimeter yang dilengkapi ekor berwarna merah berbahan tali rafia.

Polisi juga menemukan dua mata busur dengan besi penusuk sepanjang sekitar 13 sentimeter dan ekor berwarna hitam.

Selanjutnya, dua mata busur lainnya memiliki panjang sekitar 14,5 sentimeter dengan masing-masing dilengkapi ekor berwarna hijau dan biru.

Satu mata busur memiliki panjang besi penusuk sekitar 18 sentimeter. Sementara tiga mata busur lainnya berukuran sekitar 19 sentimeter dan tidak dilengkapi ekor.

GI kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan senjata penusuk.

Baca Juga:  Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Sukriansyah S. Latief Kunker ke Pelabuhan Belawan Sumut

“Yang bersangkutan kami proses terkait kepemilikan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Welliwanto.

Atas perkara tersebut, GI disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share