
PT WIN PHK Karyawan Mulai Hari Ini, Lebih dari 1.000 Pekerja Terdampak
SUARASULTRA.COM | KONSEL – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya terhitung Senin, 10 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan berbulan-bulan menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang hingga kini belum diterbitkan.
Kebijakan tersebut menjadi konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan menyatakan kondisi keuangan semakin berat karena kegiatan usaha tidak dapat berjalan normal, sementara kewajiban terhadap karyawan dan operasional perusahaan tetap harus dipenuhi.
Keputusan PHK itu disampaikan manajemen melalui surat bernomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 dengan perihal Pemberhentian Kegiatan Operasional.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan, manajemen PT WIN menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah sulit setelah berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan hubungan kerja.
“Per tanggal 10 Agustus 2026 kami umumkan akan dilakukan PHK karyawan PT WIN. Kami mohon maaf atas keputusan yang kami ambil ini. Memang ini keputusan yang berat dikarenakan kondisi perusahaan saat ini sangat berat,” demikian isi surat manajemen yang diterima awak media, Senin (10/8/2026).
Sebelum mengambil keputusan PHK, PT WIN mengaku telah berupaya mempertahankan para pekerjanya dengan menerapkan status standby selama beberapa bulan.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan status standby tersebut telah diberlakukan sejak April 2026 sembari menunggu persetujuan RKAB. Selama masa itu, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional belum berjalan.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan,” ujar Nuriman, Senin (10/8/2026).
Menurut Nuriman, kondisi tersebut berlangsung selama berbulan-bulan dan semakin memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan. Di satu sisi kegiatan usaha tidak berjalan normal, sedangkan di sisi lain perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar gaji serta memenuhi berbagai beban operasional lainnya.
“Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.
Setelah melakukan evaluasi, manajemen akhirnya memutuskan menghentikan kegiatan operasional secara penuh sekaligus melakukan penyesuaian tenaga kerja melalui PHK mulai 10 Agustus 2026.
Nuriman menegaskan, keputusan tersebut bukan kebijakan yang diambil secara tiba-tiba. Perusahaan, kata dia, telah berupaya mempertahankan hubungan kerja selama beberapa bulan sebelum kemampuan finansial perusahaan semakin terbatas.
Dampak penghentian operasional PT WIN diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh karyawan perusahaan. Lebih dari 1.000 tenaga kerja disebut berpotensi terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mereka tidak hanya mencakup karyawan PT WIN, tetapi juga pekerja dan mitra dalam rantai pendukung kegiatan usaha, seperti jasa logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, serta berbagai pihak yang selama ini menopang aktivitas operasional perusahaan.
Masih Berpeluang Beroperasi
Meski melakukan PHK, manajemen PT WIN memastikan penghentian operasional tersebut bukan berarti perusahaan menutup peluang untuk kembali beraktivitas.
Perusahaan menyatakan akan kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB 2026 telah diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Apabila ke depannya PT WIN memperoleh izin RKAB 2026 maka kami akan kembali beraktivitas seperti sedia kala,” demikian pernyataan manajemen dalam surat tersebut.
Jika kegiatan operasional kembali berjalan, perusahaan menyatakan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak yang menjadi bagian dari ekosistem operasional juga berpeluang kembali terlibat.
Namun, kesempatan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi pekerja, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujar Nuriman.
Manajemen berharap proses persetujuan RKAB 2026 dapat segera diselesaikan sehingga PT WIN dapat kembali menjalankan kegiatan operasional dan membuka kembali kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutupnya.
Pernah Dihentikan Sementara
Penghentian operasional PT WIN ini menjadi babak baru bagi aktivitas perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Bareskrim Polri sempat menghentikan sementara aktivitas di lahan PT WIN di Torobulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap dampak sosial dan keselamatan warga.
Kini, dengan diterbitkannya pemberitahuan PHK, keberlangsungan aktivitas perusahaan dan nasib para pekerja bergantung pada perkembangan proses persetujuan RKAB 2026 serta terpenuhinya seluruh persyaratan operasional.
PT WIN menegaskan kondisi tersebut diharapkan hanya bersifat sementara. Perusahaan berharap dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus memulihkan kesempatan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Laporan: Redaksi






















