
Status Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Dugaan Perusakan Hutan Kolaka Masih Dipertanyakan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Status hukum Anugrah Anca dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi dari aparat penegak hukum bidang lingkungan hidup.
Ketidakjelasan tersebut muncul setelah Gakkum Kehutanan Kendari menyebut penanganan perkara berada di bawah kewenangan Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.
Pihak Gakkum Kehutanan Kendari, Suryono, mengatakan perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Menurut dia, penanganan kasus saat ini berada di Gakkum LH Kendari.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum lingkungan hidup,” ujar Suryono saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, Senin (10/8/2026).
Suryono menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup sudah pisah sejak pergantian presiden, baiknya dikonfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.
Sementara itu, Gakkum LH Kendari belum dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Security Gakkum LH Kendari, La Tolando, mengatakan pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut adalah Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris.
Namun, Aris disebut sedang berada di luar Kota Kendari sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan hari Minggu, kemungkinan besok balik,” kata La Tolando saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, Senin (10/8/2026).
Perkara Berawal dari Dugaan Aktivitas Pertambangan di Kawasan Hutan
Sebelumnya, Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti kembali perkembangan perkara yang menyeret nama Anugrah Anca.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023. Keduanya disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Dalam perkembangan perkara, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman. Sementara status hukum Anugrah Anca hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi terbaru.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, menurut dia, proses penyidikan sejak awal dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurut Fingki, ketika perkara tersebut ditangani, institusi lingkungan hidup dan kehutanan masih berada dalam satu struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia juga mengklaim dokumen perkara masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki kemudian meminta adanya kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Menurutnya, publik perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai status perkara tersebut.
Terlebih, sebelumnya terdapat dua nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum Anugrah Anca.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris, mengenai perkembangan terbaru status hukum Anugrah Anca.
Laporan: Redaksi






















