Diduga Tikam Istri Pakai Badik, Pria di Konawe Ditahan Polisi

  • Share
Tersangka saat diamankan di Sel Tahanan Mapolres Konawe.

Make Image responsive

Diduga Tikam Istri Pakai Badik, Pria di Konawe Ditahan Polisi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung penikaman terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/8/2026).

Seorang perempuan berinisial DAP (25) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, M (34). Dalam kejadian tersebut, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Pondidaha, IPTU Amar Asran, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah sepupunya di Desa Hongoa sekitar pukul 06.30 Wita.

Sebelumnya, korban diketahui telah meninggalkan rumah bersama suaminya di Desa Rumbia, Kecamatan Bondoala. Selama kurang lebih tiga pekan, korban tinggal sementara di rumah tantenya di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo.

Sekitar pukul 10.25 Wita, M datang ke rumah sepupu korban untuk menemui istrinya. Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan uang gaji sebesar Rp4,5 juta yang disebut telah diambil korban melalui kartu ATM milik M tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

M sempat meninggalkan rumah tersebut. Namun, sekitar 15 menit kemudian, M kembali dan menemui korban yang sedang makan.

Tak lama berselang, keduanya terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, M diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban hingga mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian dada.

Korban kemudian dibawa oleh sepupunya ke Puskesmas Pondidaha sekitar pukul 12.45 Wita untuk mendapatkan penanganan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka terbuka, antara lain pada dada sebelah kanan, punggung, lengan kanan atas, bagian dalam lengan kanan atas, siku kanan atas, serta luka robek pada jempol kiri,” jelas IPTU Amar Asran dalam keterangan tertulisnya.

Karena mengalami sejumlah luka, korban kemudian dirujuk ke BLUD Konawe menggunakan ambulans Puskesmas Pondidaha sekitar pukul 14.07 Wita untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga:  Joni Pisi Serap Aspirasi Warga Wawotobi, Infrastruktur hingga UMKM Jadi Sorotan Reses II 2026

Sementara itu, setelah kejadian, M mendatangi Polsek Pondidaha untuk mengamankan diri. M juga mengalami luka robek pada bagian jari kanan sehingga kemudian dibawa oleh Kanit Reskrim ke BLUD Konawe untuk mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran bersama personel Polsek Pondidaha mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 13.45 Wita dan mengecek kondisi korban di Puskesmas Pondidaha.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan rumah tangga, termasuk masalah uang gaji.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah melalui Kanit IV PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, mengatakan terlapor M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra, tanggal 7 Agustus 2026,” jelas IPDA Ni Kade Karmiati.

Menurut Karmiati, pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena DAP masih mengalami trauma dan dalam masa pemulihan.

“Untuk korban belum kami periksa sebab masih dalam masa pemulihan. Apabila korban telah kembali pulih, akan kami agendakan pemeriksaan,” pungkasnya.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share