PUPR Konawe Pastikan Pagar Rupbasan Rp1,9 Miliar Tetap Dilanjutkan, Acuan Teknis Jadi Pegangan

  • Share
Kabid Cipta Karya PUPR Konawe, Rusdin Azis.

Make Image responsive

PUPR Konawe Pastikan Pagar Rupbasan Rp1,9 Miliar Tetap Dilanjutkan, Acuan Teknis Jadi Pegangan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe memastikan proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Konawe senilai sekitar Rp1,9 miliar tetap dilanjutkan, meski sebelumnya proyek tersebut mendapat sorotan terkait kesesuaian spesifikasi teknis.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin Azis. Rusdin menyebut PUPR Konawe telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk membahas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Rusdin, koordinasi dilakukan untuk memastikan pekerjaan di lapangan tetap mengacu pada dasar teknis, gambar rencana, bestek, serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami sudah bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait persoalan pekerjaan pagar Rupbasan. Pekerjaan tetap dilanjutkan berdasarkan bestek dan gambar rencana,” tegas Rusdin.

Rusdin menjelaskan, pelaksana proyek wajib menjadikan bestek, gambar rencana, dan dokumen kontrak sebagai pedoman dalam setiap tahapan pekerjaan. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan perencanaan teknis yang menjadi dasar pembangunan.

Rusdin juga menegaskan, koordinasi dengan Kejari Konawe menjadi langkah penting agar persoalan yang muncul tidak menghambat pelaksanaan proyek. Namun, keberlanjutan pekerjaan tetap harus dibarengi dengan pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan kontraktual.

“Intinya pekerjaan tetap berjalan sesuai bestek dan gambar rencana,” ujarnya.

Proyek pembangunan pagar Rupbasan Konawe tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,9 miliar dan dikerjakan oleh CV Sinar Timu.

PUPR Konawe menargetkan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak, baik dari sisi teknis, mutu maupun waktu. Pemerintah daerah juga menekankan agar hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan sehingga pembangunan pagar Rupbasan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan proyek.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipersoalkan, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Sebelumnya Dipersoalkan Kejari Konawe

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachriza, S.H., melalui surat tertanggal 5 Agustus 2026, melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe terkait pelaksanaan proyek pembangunan pagar Rupbasan.

Dalam surat tersebut, Kajari Konawe menyebut pekerjaan pembangunan pagar yang dilaksanakan oleh CV Sinar Timu diduga tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kejari Konawe menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pekerjaan dinilai belum layak diteruskan sebelum spesifikasi teknis proyek kembali dipaparkan serta disesuaikan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya koordinasi antara PUPR Konawe dan Kejari Konawe, pelaksanaan proyek selanjutnya diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan yang berlaku.(***)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share