Satreskrim Polres Konut Geledah Kantor DPMD, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tahun 2024

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Aziz Husein Lubis, S.IK, S.TK, MH (kiri) saat memimpin penggeladahan di Kantor DPMD Konawe Utara .

Make Image responsive

Satreskrim Polres Konut Geledah Kantor DPMD, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tahun 2024

SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor DPMD Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. Kegiatan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menyasar sejumlah ruangan serta tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPMD Konawe Utara.

“Dua kegiatan yang menjadi fokus penyelidikan yakni pengadaan barang peralatan kantor pada DPMD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024 serta pengadaan barang peralatan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada tahun anggaran yang sama,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, perkara tersebut tengah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara, Jalan Kompleks Kantor Bupati, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada kurun waktu tahun 2024.

Dalam proses penggeledahan, tim Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen maupun barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kadin Diminta Bersinergi Dengan Pemda Dalam Membangun Daerah

Seluruh dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya dilakukan pencatatan, pendataan, serta pengamanan untuk mendukung kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share