Motor PNS Dicuri Saat Terparkir di Rumah, Buser 77 Bekuk Pelaku di Konawe

  • Share
Ketgam: Barang bukti bersama Pelaku.

Make Image responsive

Motor PNS Dicuri Saat Terparkir di Rumah, Buser 77 Bekuk Pelaku di Konawe

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Kendari akhirnya terungkap. Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial AM (31), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penangkapan terhadap AM dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku diamankan di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial AL (40) memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi DT 4544 BD di depan rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memastikan kendaraan miliknya telah hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

AM akhirnya diamankan di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor rangka MH32P20017K374387 dan nomor mesin 2P2-374370.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut bermula ketika AM hendak menuju Kecamatan Morosi untuk mencari sepeda motor yang dipinjam temannya. Karena tidak memiliki kendaraan, AM kemudian mendatangi rumah korban.

Baca Juga:  Lentera Sultra Laporkan Tambang Ilegal di Routa, Desak Pemerintah Berikan Tindakan Tegas

Di lokasi, AM melihat sepeda motor korban terparkir di samping rumah dalam kondisi stang tidak terkunci. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan.

AM diduga mendorong sepeda motor tersebut hingga ke rumahnya. Setelah sampai, bagian kap motor dibongkar, kemudian kendaraan dinyalakan dengan cara menyambungkan soket.

Agar sepeda motor tersebut sulit dikenali, AM juga mengganti knalpot kendaraan. Setelah itu, motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kendaraan yang diamankan. Saat ditemukan, sepeda motor tersebut telah menggunakan pelat nomor DT 3623 MD.

Setelah dilakukan pengecekan registrasi melalui Samsat Lantas, nomor polisi tersebut ternyata terhubung dengan laporan perkara pencurian lain yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STPL/329/V/SPKT.C/Sultra/Res.Kendari/Sek. Poasia.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan perkara pencurian sepeda motor lainnya.

AM beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share