
Polisi Kolaka Amankan Pria Diduga Curi di 22 TKP, Barang Bukti Aluminium Disita
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Seorang pria berinisial Y alias A (31) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pemeriksaan awal, Y diduga mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Y diamankan oleh URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan pengakuan mengenai puluhan lokasi pencurian tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 22 TKP yang berbeda,” ujar Riswandi.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian tersebut diduga menyasar kawasan permukiman warga. Pelaku diduga memilih waktu malam hari saat kondisi lingkungan sepi dan sebagian besar warga sedang beristirahat.
Salah satu aksi yang diduga dilakukan Y adalah pencurian jemuran pakaian. Aksi tersebut sempat terekam kamera dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit grobak merek ARGO warna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.
Riswandi menyebutkan, jumlah barang bukti tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri barang-barang yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.
“Penyidik masih menelusuri barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, Y juga diduga mengaku menggunakan sebagian hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Meski demikian, polisi masih mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan masyarakat serta bukti-bukti yang ditemukan untuk memastikan lokasi, waktu, modus, dan barang yang diduga diambil dalam setiap aksi.
Saat ini, Y alias A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Y disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Redaksi






















