ART Diduga Gasak Perhiasan Emas Majikan, Hasil Gadai Dipakai Bayar Utang

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku FE saat berhasil diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Make Image responsive

ART Diduga Gasak Perhiasan Emas Majikan, Hasil Gadai Dipakai Bayar Utang

SUARASULTRA.COM | KENDARI — Rumah yang semestinya menjadi tempat bekerja justru diduga dijadikan lokasi untuk mengambil barang-barang berharga oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FE.

FE diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya di Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perhiasan yang diduga diambil tersebut kemudian disebut tidak disimpan oleh FE. Barang-barang itu diduga digadaikan, sementara uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang.

Kasus tersebut terungkap setelah RA (39), warga Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan FE pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, FE diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku diamankan di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” kata Welliwanto, Selasa (18/8/2026).

Menurut Welliwanto, aksi pencurian tersebut diduga berlangsung dalam rentang Juli hingga Agustus 2026. FE diduga memanfaatkan kondisi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Sebagai ART, FE diduga mengetahui kondisi dan aktivitas penghuni rumah, termasuk waktu ketika korban tidak berada di tempat. Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk masuk ke kamar korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas serta uang tunai yang berada di dalam rumah,” ujar Welliwanto.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa gelang emas seberat 1,5 gram, bros emas seberat 6 gram, cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai senilai Rp200 ribu.

Baca Juga:  Polda Sultra Luncurkan Program SIMPUL, Permudah Warga Kepulauan dan Daerah Terpencil Urus SIM

Dalam pemeriksaan, FE mengaku mengambil bros emas pada sekitar 11 Juli 2026. Selanjutnya, gelang emas disebut diambil pada 29 Juli 2026.

Perhiasan tersebut kemudian diduga dibawa ke tempat gadai. Gelang emas digadaikan dengan nilai Rp2 juta, sedangkan bros emas menghasilkan uang gadai sebesar Rp6 juta.

“Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang,” kata Welliwanto.

Saat mengamankan FE, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Satu cincin emas seberat 1,5 gram ditemukan di dalam kantong celana FE. Sementara uang tunai Rp200 ribu ditemukan di dalam casing telepon seluler miliknya.

FE kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan pencurian tersebut, termasuk menelusuri barang-barang yang telah digadaikan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share