Mediasi Polres Konawe Berbuah Kesepakatan, PT SJAP dan Pemilik Lahan Sepakat Redam Konflik

  • Share
Sesi Foto bersama usai para pihak bersepakat.

Make Image responsive

Mediasi Polres Konawe Berbuah Kesepakatan, PT SJAP dan Pemilik Lahan Sepakat Redam Konflik

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polres Konawe memfasilitasi mediasi antara PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP), Koperasi Sawit Wonua Mepokoaso, dan kelompok masyarakat pemilik lahan guna menyelesaikan persoalan terkait perkebunan kelapa sawit secara musyawarah.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Polres Konawe, Rabu (26/8/2026), mulai pukul 09.30 WITA hingga 16.10 WITA. Pertemuan dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Konawe sekaligus Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., Kasat Intelkam Polres Konawe IPTU Hamsar, S.H., Kapolsek Wonggeduku IPDA Arisman, pihak PT SJAP, Kepala Desa Wawosolo, serta sembilan perwakilan masyarakat pemilik lahan.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, klarifikasi dan aspirasi terkait persoalan peta konsesi perkebunan, kepemilikan lahan, hubungan kemitraan, hingga pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Koperasi Sawit Mepokoaso, H. A. Ginal Sambari, menyampaikan penjelasan mengenai peta konsesi perkebunan PT SJAP serta sejumlah klaim masyarakat terhadap lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan.

Sementara itu, Kepala Desa Wawosolo bersama perwakilan masyarakat mempertanyakan data plotingan peta dan meminta kejelasan terkait dokumen perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan. Masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai sejumlah lahan yang dinilai belum produktif.

Suasana Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK, M.Si bersama Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM.

Dari pihak PT SJAP dijelaskan bahwa perjanjian kemitraan plasma dilakukan antara perusahaan dengan ketua kelompok. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar dapat memberikan hasil secara maksimal.

Setelah melalui dialog dan pembahasan bersama, seluruh pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Hadiri Giat Utsawa Dharma Gita I, Bupati Koltim Tekankan Toleransi Antar Umat Beragama

Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa daftar nama pemilik lahan yang telah terdaftar dalam peta kebun PT SJAP dan masuk dalam kelompok H. Abd. Ginal Sambari dinyatakan telah sesuai. Apabila di kemudian hari terdapat rencana pergantian nama maupun lokasi, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengubah luasan lahan yang telah ada.

Masyarakat pemilik lahan juga sepakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu maupun menghalangi aktivitas perkebunan PT SJAP. Sementara terhadap lahan yang dinilai belum produktif, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Pihak perusahaan tetap berkomitmen mengoptimalkan pembukaan dan pemanfaatan lahan tersebut sehingga dapat memberikan manfaat dan hasil yang maksimal.

Kesepakatan lainnya, PT SJAP tidak akan menuntut maupun melaporkan para pemilik lahan atas persoalan yang telah diselesaikan melalui proses mediasi. Perusahaan juga akan menarik laporan polisi yang saat ini masih dalam proses di Polres Konawe.

Apabila di kemudian hari kembali muncul persoalan antara masyarakat pemilik lahan, ketua kelompok maupun pihak perusahaan, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Jika upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka persoalan akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan, mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui komunikasi, dialog dan musyawarah.

“Polres Konawe berkomitmen menjadi jembatan bagi seluruh pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi bersama sehingga tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas maupun aktivitas masyarakat dan perusahaan,” ujar Kapolres Konawe.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polres Konawe berharap hubungan antara perusahaan, koperasi dan masyarakat pemilik lahan dapat kembali berjalan harmonis. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila muncul persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Polda Sultra Tidak Keluarkan Izin Penggunaan Petasan

Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Polres Konawe akan terus melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap perkembangan situasi pascamediasi guna mencegah potensi konflik maupun provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share