
Siswa SD di Konawe Diduga Jadi Korban Bullying Guru, Kepsek dan Teman Sekolah, Kadis Pendidikan Janji Tindaklanjuti
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang siswa kelas IV salah satu SDN di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, diduga menjadi korban perundungan atau bullying yang melibatkan oknum guru, kepala sekolah, serta sejumlah siswa di sekolahnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah siswa mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Dalam pengaduannya, A menyebut mengalami cedera pada bagian kaki setelah terjatuh akibat kursi yang ditarik saat proses pembelajaran berlangsung.
Menurut penuturan A kepada orang tuanya, setelah kejadian tersebut, salah seorang guru diduga meminta dirinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
A kemudian pulang ke rumah dalam kondisi berjalan pincang dengan kaki yang mengalami pembengkakan. Kondisi tersebut membuat orang tua mempertanyakan penyebab cedera yang dialami anaknya.
Orang tua siswa berinisial M kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut. Dalam pertemuan itu, M mempertanyakan alasan pihak guru tidak menyampaikan kejadian yang dialami anaknya.
Menurut keterangan M, guru tersebut justru meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Bahkan, M mengaku mendapat pernyataan yang dinilai dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.
M juga mengungkapkan, anaknya diduga mendapat perlakuan yang membuatnya merasa tertekan setelah disebut sebagai siswa yang memiliki kemampuan belajar paling rendah dibandingkan teman-temannya.
Pernyataan tersebut, menurut M kemudian berdampak pada hubungan anaknya dengan teman-teman di sekolah. A disebut mulai mendapat ejekan dari sejumlah siswa yang mengatakan dirinya tidak akan naik kelas.
Kondisi tersebut membuat A diduga mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali ke sekolah.
Karena khawatir terhadap kondisi anaknya, M kemudian kembali mendatangi pihak sekolah dengan maksud membawa A pulang.
Namun, M mengaku mendapat penolakan dari pihak sekolah. Bahkan, menurut pengakuannya, kepala sekolah sempat menyampaikan akan mengeluarkan atau mengusirnya dari lingkungan sekolah apabila tetap memaksa membawa anaknya pulang.
Atas persoalan tersebut, M meminta adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil dari pihak terkait. M berharap dugaan perlakuan yang dialami anaknya dapat ditelusuri secara objektif agar tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikologis maupun pendidikan A.
M menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Namun, pihaknya meminta adanya perlindungan dan keadilan bagi anaknya agar dapat memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
“Saya menuntut keadilan dan perlindungan terhadap anak saya agar dapat memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas M kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Kadis Pendidikan Konawe Janji Tindaklanjuti
Menanggapi dugaan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
Ahmad Djauhari mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perundungan yang dialami siswa tersebut.
“Kami akan cek dulu kebenaran informasi itu,” ujar Ahmad Djauhari saat ditemui di lokasi Kemah Bakti dan Festival Wisata Bahari Bersahaja di Kapoiala, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang menyangkut siswa harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan sekolah.
Ahmad Djauhari menegaskan, apabila hasil pengecekan membuktikan adanya dugaan perundungan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe akan mengambil langkah penyelesaian.
“Kalau informasi itu benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah penyelesaian. Kita akan dudukkan persoalannya bersama-sama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.
Plt Kadis PK menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa tetap terlindungi, sekaligus memberikan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang terbukti, kami akan selesaikan persoalan ini sehingga siswa tersebut mendapatkan keadilan dan bisa kembali memperoleh haknya untuk belajar dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari guru yang disebut dalam pengaduan maupun Kepala SDN 1 Nario Indah terkait dugaan perundungan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Laporan: Redaksi






















