
KIP Sultra Minta Polemik Pergantian Ketua DPRD Sultra Dikembalikan pada Mekanisme dan Aturan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh pihak menghormati mekanisme dan kewenangan kelembagaan dalam menyikapi proses pergantian Ketua DPRD Sultra.
KIP Sultra menilai, dinamika yang berkembang terkait posisi Ketua DPRD Sultra harus ditempatkan secara objektif dan tidak diarahkan menjadi persoalan antarindividu maupun antarkelompok.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, mengatakan bahwa La Ode Tariala memang memperoleh mandat masyarakat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menjadi anggota DPRD. Namun, menurutnya, kedudukan sebagai anggota DPRD dan jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan dua hal yang memiliki mekanisme berbeda.
“Memang benar Bapak Tariala dipilih melalui Pemilu untuk menjadi anggota DPRD. Tetapi perlu dipahami bahwa penentuan seseorang untuk menduduki jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik,” tegas Harbiansyah.
Menurut dia, partai politik memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kader yang akan ditugaskan menduduki posisi pimpinan DPRD, sepanjang keputusan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme internal partai serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila partai politik memutuskan melakukan pergantian kader dari posisi Ketua DPRD, keputusan tersebut harus dihormati selama prosesnya ditempuh sesuai aturan dan mekanisme organisasi.
“Kalau partai memutuskan untuk melakukan pergantian, maka itu merupakan bagian dari kewenangan partai. Yang harus kita pastikan adalah apakah proses tersebut dilakukan sesuai aturan atau tidak. Kalau sesuai mekanisme, maka tidak ada alasan bagi pihak lain untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan tersebut,” ujarnya.
KIP Sultra juga mengingatkan agar polemik pergantian Ketua DPRD Sultra tidak berkembang menjadi konflik antar kelompok maupun antar daerah. Menurut Harbiansyah, setiap pihak harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan aturan yang melekat.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tidak serta-merta dapat menggugurkan kewenangan partai politik ataupun mekanisme kelembagaan yang telah diatur.
“Kami menghormati siapa pun yang menyampaikan aspirasi. Tetapi penyampaian aspirasi harus tetap ditempatkan dalam aturan yang berlaku. Jangan sampai aspirasi dijadikan alasan untuk mengintervensi kewenangan partai atau lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional,” katanya.
Harbiansyah menambahkan, KIP Sultra tidak berada pada posisi untuk membela ataupun menjatuhkan figur tertentu dalam polemik tersebut.
“Kami tidak sedang membela La Ode Tariala dan tidak pula membela partai. Sikap kami jelas, setiap proses pergantian pimpinan DPRD harus berjalan berdasarkan aturan, mekanisme, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KIP Sultra mendorong seluruh pihak untuk menunggu serta menghormati proses resmi yang sedang berjalan. Apabila terdapat pihak yang menilai proses pergantian tersebut mengandung pelanggaran, keberatan sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Jangan membangun polemik berdasarkan asumsi. Kalau ada yang menganggap prosesnya tidak sesuai aturan, silakan buktikan melalui jalur yang tepat. Tetapi kalau seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut,” lanjut Harbiansyah.
Menurut KIP Sultra, substansi persoalan bukan semata-mata mempertahankan atau mengganti figur tertentu, melainkan memastikan proses pergantian pimpinan DPRD Sultra berlangsung secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, persoalannya sederhana. Bapak La Ode Tariala tetap merupakan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu. Namun, jabatan Ketua DPRD memiliki mekanisme penetapan tersendiri. Jika partai menggunakan kewenangannya sesuai aturan untuk melakukan pergantian, maka keputusan tersebut harus dihormati,” pungkas Harbiansyah.
Laporan: Redaksi






















