
Suami Aniaya Istri di Dalam Mobil, Polisi Amankan Airgun di Kasus Pengancaman
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial JI (33), warga Kabupaten Konawe, diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SR (26) di kawasan Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata airgun jenis pistol dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan JI diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang menjaga anaknya yang menjalani perawatan di Klinik Sarlina SAF. Saat berada di kamar rawat inap, JI yang merupakan suami korban menegur SR karena mengenakan pakaian yang dinilai terbuka.
Teguran tersebut kemudian mendapat respons keras dari korban. JI mengaku tersinggung setelah korban membentaknya.
Beberapa saat kemudian, JI mengajak korban keluar dari klinik dengan alasan membeli makanan. Saat berada di dalam mobil, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, JI mengakui memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kirinya.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri,” kata Welliwanto.
Selain dugaan penganiayaan, korban sebelumnya juga menyebut pelaku mengeluarkan pistol dan mengarahkannya ke bagian perut korban sambil melakukan pengancaman.
Namun, dalam pemeriksaan, JI membantah telah mengancam korban menggunakan senjata airgun tersebut.
“Pelaku tidak mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata airgun jenis pistol dengan cara diarahkan ke perut korban,” jelasnya.
Usai membeli makanan, pelaku bersama korban kembali ke klinik untuk menjenguk anak mereka yang masih menjalani perawatan.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap JI setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu buah senjata airgun jenis pistol serta satu unit mobil Toyota Agya warna silver sebagai barang bukti.
Saat ini, JI masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman tersebut.
Laporan: Redaksi






















