Janji Pasang Listrik dan KWh Bersubsidi Diduga Tipu Warga, Pria di Konsel Diamankan Polisi

  • Share
Ketgam: SR, terduga pelaku penipuan yang diamankan polisi.

Make Image responsive

Janji Pasang Listrik dan KWh Bersubsidi Diduga Tipu Warga, Pria di Konsel Diamankan Polisi

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Modus menawarkan pemasangan instalasi listrik dan kWh bersubsidi diduga digunakan seorang pria berinisial SR (41) untuk meraup uang dari sejumlah warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku akhirnya diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tinanggea di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Senin (31/8/2026).

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan SR diduga mendatangi rumah-rumah warga dan menawarkan jasa pemasangan instalasi listrik. Selain itu, SR juga diduga menawarkan kWh bersubsidi kepada calon korbannya.

Untuk setiap pemasangan, warga diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta.

Namun, setelah uang diterima, instalasi listrik yang dijanjikan diduga tidak pernah dikerjakan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Iptu Sucipto dalam keterangan resminya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 20 orang yang diduga menjadi korban. Mereka tersebar di tiga desa di Kecamatan Tinanggea, yakni Desa Lapulu, Desa Telutu dan Desa Lapoa.

SR diketahui merupakan warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Dalam kesehariannya, pria berusia 41 tahun tersebut bekerja sebagai petani atau pekebun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 30 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, SR diduga melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai diamankan, SR dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  China Sempat Provokasi, Presiden Jokowi Kunjungi Natuna Kepulauan Riau

“Tim Unit Reskrim masih melakukan pengembangan dan proses penyidikan,” ujar Sucipto.

Saat ini, penyidik Polsek Tinanggea masih mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap secara keseluruhan perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share