Ketua JMSI Sultra Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Nasionalinfo.com

  • Share
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhyaksa Pratama

Make Image responsive

Ketua JMSI Sultra Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Nasionalinfo.com

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhyaksa Pratama, mengecam dugaan tindakan intimidatif yang diduga dilakukan pihak PT Jaya Nikel Pacific (JNP) terhadap wartawan Nasionalinfo.com.

Adhyaksa menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan melalui komunikasi yang berpotensi menekan atau mengintimidasi wartawan.

“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” tegas Adhyaksa, Kamis (3/9/2026) di Kendari.

Adhyaksa juga menyoroti adanya penyebutan nama perusahaan lain, yakni PT PAMA, dalam percakapan yang diduga dilakukan oleh CEO PT JNP.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan karena dalam pemberitaan yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

“Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Menurut Adhyaksa, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik, sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Ahmad Munif : Kami Mantan Penderita Kusta Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara-cara yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan,” tegasnya.

Adhyaksa juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, Adhyaksa menekankan bahwa terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah munculnya dugaan tindakan intimidatif tersebut, wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa terbaru kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut dinilai sebagai hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus memastikan dugaan peristiwa yang dialami dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adhyaksa menilai, pelaporan melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat apabila terdapat dugaan tindakan yang mengancam atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Langkah yang diambil wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan peristiwa terbaru merupakan hak yang konkret dan sah. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum yang berjalan dan menentukan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.

Baca Juga:  Demo Buruh Jilid ll di VDNI dan OSS Berlangsung Ricuh, Polisi "Tak Berdaya ?"

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan yang dipersoalkan maupun maksud permintaan agar berita dihapus.

Redaksi SUARASULTRA.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Jaya Nikel Pacific dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share