Pencairan Dana BOP PKBM Metro Riset Kendari Disorot, Diduga Gunakan Izin Operasional Kedaluwarsa

  • Share
Data BOP PKBM Metro Riset. Foto: Istimewa

Make Image responsive

Pencairan Dana BOP PKBM Metro Riset Kendari Disorot, Diduga Gunakan Izin Operasional Kedaluwarsa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Metro Riset di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan publik.

Pasalnya, penyaluran dana bantuan operasional tersebut diduga dilakukan meski izin operasional PKBM Metro Riset telah berakhir masa berlakunya.

Sorotan itu disampaikan Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Kota (HIPMAKOT) Kendari, Ikhram, yang mempertanyakan dasar pencairan serta proses verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari.

PKBM Metro Riset yang berlokasi di Jalan Mayjend Katamso, Lorong Bolubu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diketahui mengelola program pendidikan kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

Ikhram mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap satuan pendidikan kesetaraan harus memiliki legalitas operasional yang masih aktif sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh bantuan pemerintah.

“Berdasarkan Pasal 15 huruf c Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026, penerima dana BOP wajib memenuhi syarat memiliki izin operasional yang sah dan terdata pada Aplikasi Dapodik,” jelas Ikhram, Selasa (8/9/2026).

Namun, Ikhram mengklaim menemukan adanya persoalan terkait legalitas operasional PKBM Metro Riset. Ia menyebut Surat Keputusan (SK) Izin Operasional PKBM Metro Riset Nomor 421.9/5640/2018 tertanggal 28 Desember 2018 diduga telah habis masa berlakunya.

Menurut Ikhram, masa berlaku izin operasional lembaga PKBM di Kota Kendari pada umumnya berkisar antara tiga hingga lima tahun. Karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga PKBM tersebut masih dapat memperoleh pencairan dana BOP.

Baca Juga:  Aksi Keluarga Terdakwa di PN Kendari Memanas, Tuduh Ada Rekayasa dalam Kasus Dugaan Pencabulan

“Kami menduga pencairan dana BOP ini tetap berjalan menggunakan dokumen izin operasional yang sudah tidak berlaku, sehingga perlu dipertanyakan validitas dan status legalitasnya dalam proses verifikasi pada aplikasi Dapodik,” ujarnya.

Ikhram juga menyoroti peran Dinas Dikbud Kota Kendari dalam proses verifikasi penerima dana BOP. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan legalitas lembaga sebelum dana bantuan tersebut dicairkan.

“Kami mempertanyakan apakah proses verifikasi administrasi telah dilakukan secara menyeluruh. Jika memang izin operasional sudah tidak berlaku, tentu harus dijelaskan bagaimana lembaga tersebut bisa tetap masuk sebagai penerima dana BOP,” tegasnya.

Dia meminta Dinas Dikbud Kota Kendari memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencairan dana BOP untuk PKBM Metro Riset, termasuk status izin operasional dan data lembaga tersebut dalam Dapodik.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, terkait dasar aturan dan mekanisme verifikasi yang digunakan pihak dinas sehingga dana BOP PKBM Metro Riset tetap dapat dicairkan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun tanggapan resmi.(Faldi)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share