Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Nikel PT CNI, Empat Saksi dari Lingkungan BUMN Diperiksa

  • Share
Keterangan foto: Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan dari kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebesar Rp401,65 miliar di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Make Image responsive

Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Nikel PT CNI, Empat Saksi dari Lingkungan BUMN Diperiksa

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Terbaru, penyidik memeriksa empat saksi yang berasal dari lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 9 September 2026.

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DS, H, A, dan DA. DS disebut merupakan karyawan BUMN, H karyawan BUMN di Kendari, A karyawan BUMN di Palu, sedangkan DA tercatat sebagai salah satu direktur pada BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Rabu (9/9/2026).

Anang juga memastikan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT CNI.

“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan BUMN ini menambah rangkaian langkah penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel.

Sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2026), penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari internal PT CNI. Mereka di antaranya DR yang disebut menjabat anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S yang disebut sebagai staf perusahaan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri hubungan antara aktivitas perusahaan dengan pihak-pihak yang berada dalam rantai tata kelola komoditas nikel.

Baca Juga:  Sopir Perkosa Penumpang, Korban Diancam Akan Dibunuh

Perkara ini sebelumnya memasuki fase penting setelah Kejagung menyita sekaligus menerima pengembalian uang sekitar Rp401,65 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara.

Meski terdapat pengembalian uang, proses penyidikan tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang tengah disidik dan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam pemaparan konstruksi perkara pada akhir Agustus 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkap sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam tata kelola komoditas nikel.

PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019. Namun, perusahaan disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara di sisi lain telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik juga mendalami dugaan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Hasil pengujian kadar disebut diatur berada di bawah 1,7 persen, sedangkan ketentuan ekspor mensyaratkan kadar berada di atas ambang tersebut.

Dugaan itu kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai bagaimana komoditas nikel dapat masuk dalam mekanisme ekspor ketika sejumlah persyaratan tata kelola diduga belum terpenuhi.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas internal perusahaan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses tata kelola, pengawasan, pengujian kadar, hingga aktivitas ekspor.

Belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan BUMN tersebut. Kejagung juga belum mengungkap apakah pemeriksaan berkaitan langsung dengan proses rekomendasi ekspor, pengujian kadar, aktivitas ekspor, atau tahapan lain dalam tata kelola komoditas nikel.

Namun, pemeriksaan tersebut memperlihatkan ruang penyidikan terus diperluas. Penyidik kini tidak hanya menggali keterangan dari internal PT CNI, tetapi juga memeriksa pihak yang berada di lingkungan BUMN dan dinilai memiliki informasi terkait perkara.

Baca Juga:  Bidang Investasi KADIN Sultra Dukung Pelaksanaan Munas di Kendari

Di sisi lain, hingga 2 September 2026, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum.

Status tersebut penting untuk menempatkan seluruh pihak yang diperiksa secara proporsional. Mereka yang dipanggil sebagai saksi belum dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejagung juga sebelumnya menegaskan perkara yang berkaitan dengan PT CNI tersebut tidak berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo.

Karena itu, rangkaian pemeriksaan yang terus berkembang menjadi bagian dari proses penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk membangun konstruksi hukum perkara tersebut.

Mulai dari pemeriksaan internal perusahaan, penelusuran aliran uang, hingga pemeriksaan pihak dari lingkungan BUMN, penyidik masih harus merangkai keterkaitan antara kewenangan, dokumen, proses tata kelola, aktivitas ekspor, serta dugaan kerugian negara.

Sementara itu, pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Tim legal PT CNI yang ditemui secara terpisah menolak memberikan keterangan kepada media. Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan kepada media.

“Jangan ke saya. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement di media. Silakan ke bagian Humas,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, upaya untuk memperoleh keterangan dan hak jawab dari PT Ceria Nugraha Indotama masih dilakukan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share