PT NPM Tiga Kali Mangkir Mediasi, FKSPN Siapkan Mogok Kerja 19 September

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

PT NPM Tiga Kali Mangkir Mediasi, FKSPN Siapkan Mogok Kerja 19 September

SUARASULTRA.COM | KONUT – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kian memanas setelah pihak perusahaan kembali tidak menghadiri agenda mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe Utara, Rabu (9/9/2026).

Ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai kali ketiga PT NPM tidak memenuhi undangan mediasi dalam rangkaian proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Kondisi tersebut mendapat respons tegas dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe Utara. Serikat pekerja menyatakan akan menggelar mogok kerja mulai Sabtu, 19 September 2026, sebagai bentuk desakan agar tuntutan pekerja segera diselesaikan.

Pemberitahuan rencana mogok kerja tersebut, menurut FKSPN, telah disampaikan kepada Disnakertrans Konawe Utara dan Kepolisian Resor Konawe Utara, dibuktikan dengan tanda terima resmi.

TIGA KALI MANGKIR, FKSPN PERTANYAKAN KOMITMEN PT NPM

Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menilai ketidakhadiran PT NPM dalam tiga agenda mediasi menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial.

“Sudah tiga kali Disnaker mengundang, tiga kali pula perusahaan tidak hadir. Bagi kami, ini bukan lagi persoalan absen biasa. Ini menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan proses penyelesaian perselisihan yang difasilitasi negara,” tegas Jerimias saat ditemui di ruang mediasi Disnakertrans Konawe Utara.

Menurut FKSPN, perselisihan tersebut berawal dari sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka klaim telah berlangsung secara berkelanjutan.

Sedikitnya terdapat 12 poin yang dipersoalkan serikat pekerja. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembayaran upah lembur, pelaksanaan kerja pada hari ketujuh, transparansi perhitungan hak pekerja, serta persoalan perpanjangan hubungan kerja.

FKSPN juga mempersoalkan dugaan pembayaran lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pembayaran upah kerja lembur.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke 74, TNI dapat Kado SIM Gratis dari Polri

Serikat pekerja menyebut akumulasi hak pekerja yang dipersoalkan berpotensi mencapai nilai miliaran rupiah. Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan dari pihak pekerja dan menjadi bagian dari pokok perselisihan yang saat ini diproses melalui mekanisme hubungan industrial.

BURUH: KAMI HANYA MENUNTUT HAK

Salah seorang pekerja PT NPM Site Bososi, Febriansyah, mengaku kecewa atas kembali tidak hadirnya pihak perusahaan dalam agenda mediasi.

Menurut Febriansyah, para pekerja selama ini tetap menjalankan tugas dan mendukung kegiatan operasional perusahaan. Karena itu, pekerja berharap persoalan hak ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui jalur dialog.

“Kami datang bekerja setiap hari. Kami menjalankan pekerjaan, termasuk ketika harus bekerja lebih dari waktu normal. Yang kami minta hanya hak kami dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Febriansyah.

Febriansyah menegaskan, para pekerja tidak menginginkan konflik berkepanjangan dengan perusahaan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Kalau ruang dialog terus tidak menemukan jalan, maka kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang kami tempuh,” katanya.

MOGOK KERJA DIUMUMKAN MULAI 19 SEPTEMBER

Sebagai bentuk desakan agar perselisihan segera diselesaikan, FKSPN menyatakan akan menggelar mogok kerja mulai 19 September 2026.

Jerimias menegaskan, aksi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah menempuh jalur dialog dan mediasi. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan, maka pekerja akan menggunakan haknya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Jerimias.

FKSPN menyatakan keberlangsungan aksi akan bergantung pada perkembangan penyelesaian tuntutan pekerja dan sikap perusahaan terhadap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah.

DISNAKER SIAP TERBITKAN ANJURAN MEDIATOR

Sementara itu, mediator Disnakertrans Konawe Utara menyampaikan bahwa proses mediasi telah berjalan. Ketidakhadiran perusahaan dalam agenda tersebut menjadi bagian dari catatan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Baca Juga:  Warga Desa Puosu Jaya Berunjuk Rasa di Markas Brimob Polda Sultra, Begini Penjelasan Dansat Brimob

Mediator turut menyoroti sejumlah persoalan yang disampaikan pekerja, khususnya berkaitan dengan pembayaran lembur dan pelaksanaan waktu kerja.

“Persoalan mengenai pembayaran lembur dan pelaksanaan hari kerja ketujuh perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mediator.

Dengan kembali tidak hadirnya pihak perusahaan, mediator menyatakan akan melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk penerbitan anjuran mediator apabila seluruh tahapan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Anjuran mediator nantinya menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian perselisihan. Apabila anjuran tersebut tidak disepakati para pihak, masih tersedia mekanisme hukum berikutnya sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

FKSPN DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN

FKSPN Konawe Utara juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara memberikan perhatian terhadap persoalan hubungan industrial yang terjadi di PT NPM Site Bososi.

Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk pekerja. Jangan sampai investasi berjalan tetapi hak-hak pekerja justru terabaikan,” kata Jerimias.

Ketua DPD FKSPN Konawe Utara itu menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan. Namun, keberlangsungan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Kami tidak anti-investasi. Kami hanya meminta perusahaan patuh terhadap aturan dan menghormati hak pekerja. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama dan selesaikan secara terbuka,” pungkas Jerimias.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda mediasi maupun tanggapan atas seluruh persoalan yang disampaikan FKSPN.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share