
LIRA Bombana Soroti Dugaan Lelang Tak Transparan, Minta APIP Turun Tangan
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bombana.
Organisasi tersebut meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proses tender yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Ketua LIRA Bombana, Isran Tambera, ST., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut penilaiannya perlu mendapat perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurut Isran, beberapa paket pekerjaan yang proses pengadaannya dilakukan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana diduga belum memberikan keterbukaan informasi secara optimal.
Hal itu, kata dia, antara lain berkaitan dengan informasi pengumuman lelang, spesifikasi pekerjaan, serta waktu pemberian kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
“Kami menemukan indikasi ketidakterbukaan informasi. Pengumuman lelang tidak lengkap, spesifikasi digiring, dan waktu klarifikasi terlalu singkat. Ini bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” kata Isran.
Isran menilai prinsip transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh penyedia memperoleh kesempatan yang setara sekaligus mencegah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Namun demikian, Isran menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta UKPBJ Bombana membuka data lelang secara transparan, mengumumkan pemenang secara detail, serta memberikan ruang sanggahan sesuai aturan. Jika diperlukan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
LIRA Bombana menyatakan akan terus memantau proses pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Kami tidak menginginkan proses pengadaan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” tutur Isran.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak UKPBJ Kabupaten Bombana dan pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rilis)
Editor: Redaksi






















