JMSI Soroti Pemanggilan Jurnalis Simpulindonesia.com, Minta Polisi Cermat Bedakan Produk Jurnalistik

  • Share
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk

Make Image responsive

JMSI Soroti Pemanggilan Jurnalis Simpulindonesia.com, Minta Polisi Cermat Bedakan Produk Jurnalistik

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta kepolisian lebih cermat dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media, menyusul pemanggilan jurnalis Simpulindonesia.com terkait pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk. Ia menilai, status suatu informasi perlu dilihat dari konteks dan proses produksinya, terutama ketika informasi tersebut merupakan produk jurnalistik yang disebarluaskan melalui kanal resmi perusahaan pers.

Persoalan ini bermula dari Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.

Undangan klarifikasi tersebut disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga mengenai dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Dalam laporan itu, turut dilampirkan tautan pemberitaan yang diterbitkan Simpulindonesia.com.

Dino meminta aparat kepolisian memperhatikan status akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan pemberitaan tersebut. Menurutnya, akun media sosial resmi perusahaan pers merupakan salah satu kanal distribusi produk jurnalistik.

“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara akun media sosial pribadi dengan akun resmi yang dikelola oleh perusahaan pers. Akun resmi media, kata Dino, dapat digunakan untuk mendistribusikan produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.

“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Dino juga mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain hak jawab, hak koreksi, ralat, serta pengaduan kepada Dewan Pers.

Baca Juga:  Program Ketahanan Pangan, Pemdes Ranotundobu Salurkan Beras dan Mesin Pemotong Rumput

“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya.

JMSI berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku dalam ekosistem pers.

Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan penyebaran informasi bohong tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share