Wartawan Diminta Keluar Saat Liput Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari

  • Share

Make Image responsive

Wartawan Diminta Keluar Saat Liput Kegiatan KPK di Balai Kota Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/9/2026), diminta meninggalkan ruang pertemuan meski sebelumnya telah menerima undangan resmi dari pihak penyelenggara.

Para pewarta tersebut diketahui hadir untuk meliput rapat koordinasi yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Undangan kegiatan disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari.

Namun, setelah berada di dalam ruangan, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) mendatangi wartawan dan meminta mereka keluar dari ruang pertemuan.

Permintaan tersebut disebut dilakukan atas dasar arahan dari pihak KPK yang menginginkan kegiatan berlangsung tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.

Sejumlah wartawan kemudian memilih meninggalkan ruang pertemuan sehingga tidak dapat mengikuti jalannya kegiatan secara langsung.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena para wartawan sebelumnya telah memperoleh undangan resmi untuk menghadiri dan meliput kegiatan.

Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme serta keterbukaan akses peliputan dalam kegiatan pemerintahan yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Pewarta Radar Kendari, Agus Setiawan, menyayangkan adanya pembatasan terhadap akses peliputan tersebut.

Menurut Agus, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan semestinya tidak dibatasi secara sepihak, terlebih ketika wartawan telah menerima undangan resmi dari pihak penyelenggara.

“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, khususnya terhadap kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Agus.

Agus menilai, apabila terdapat bagian kegiatan yang memang bersifat tertutup, seharusnya informasi mengenai status kegiatan tersebut disampaikan secara jelas sejak awal kepada wartawan.

Baca Juga:  PT. SBP Diduga Menambang Secara Ilegal, Forkam HL Minta APH "Bergerak"

Dengan begitu, para pewarta dapat memahami batasan peliputan sekaligus menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah, aparat pengamanan, lembaga yang menjadi narasumber kegiatan, dan insan pers dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan akses bagi pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share