Polres Kolut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 46 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 23,53 Gram

  • Share

Make Image responsive

Polres Kolut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 46 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 23,53 Gram

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46), yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 23,53 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan 103 saset plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti bersama S selanjutnya diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Konut Apresiasi Instruksi Bupati Konut Dalam Mencegah Penularan Wabah Corona

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan dan diperkuat melalui berbagai langkah yang dilakukan jajaran Polres Kolaka Utara.

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

AKBP Andi Sofyan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share