Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT

  • Share
Ketgam: RMR didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Djulhidjah, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kendari, Jumat (18/9/2026).

Make Image responsive

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) dilaporkan oleh istrinya, RMR (29), ke Polda Sultra atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut dibuat setelah RMR mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik ketika mendatangi rumah dinas suaminya di Asrama Brimob Polda Sultra, Jumat (18/9/2026).

RMR mengatakan, kedatangannya ke rumah dinas tersebut dipicu kecurigaan setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Kondisi itu disebut berbeda dari biasanya.

Karena merasa curiga, RMR kemudian mendobrak pintu untuk masuk. Saat pintu terbuka, ia mengaku melihat LON berada di sofa ruang tamu dalam kondisi tanpa busana.

Ketika ditanya mengenai keberadaan perempuan lain di dalam rumah, LON disebut berusaha menghalangi RMR untuk masuk lebih jauh.

Namun, RMR tetap masuk hingga ke bagian kamar. Di ruangan tersebut, RMR mengaku menemukan seorang perempuan yang tidak dikenalnya dalam kondisi tanpa busana.

RMR kemudian berupaya merekam kejadian tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, menurut keterangannya, LON merampas dan membanting telepon seluler tersebut hingga mengalami kerusakan.

“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” ujar RMR kepada wartawan di RS Bhayangkara Kendari, Jumat (18/9/2026), didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Djulhidjah.

Persoalan tersebut kemudian disebut berlanjut pada dugaan kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan RMR dalam laporan polisi, LON diduga meremas mulut, membanting, mencekik, hingga membekap wajahnya menggunakan bantal.

Akibat kejadian tersebut, RMR mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bibir dan tangan sebelah kiri serta rasa sakit pada bagian leher.

Kuasa hukum RMR, Ahmad Djulhidjah, mengatakan kliennya juga mengaku mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Masker ke Luar Daerah, Dipimpin Wadir Samapta Polda Sultra

“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” ujar Djulhidjah, menirukan perkataan yang disebut disampaikan LON.

Djulhidjah menambahkan, persoalan rumah tangga antara RMR dan LON disebut telah berlangsung cukup lama. Keduanya bahkan disebut telah pisah ranjang sejak November 2025.

Menurutnya, pertengkaran dalam rumah tangga pasangan tersebut telah beberapa kali terjadi. Ia juga menyebut dugaan keterlibatan LON dalam judi online sebagai salah satu persoalan yang memicu konflik rumah tangga.

Selain itu, Djulhidjah menyampaikan adanya dugaan perselingkuhan yang sebelumnya pernah terjadi dalam rumah tangga kliennya.

“Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan oleh LON, sang istri pernah mendapati pelaku selingkuh saat anak mereka baru berusia beberapa hari,” ujar Djulhidjah.

Atas kejadian tersebut, RMR kemudian membuat laporan ke Polda Sultra. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan guna menguji kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan RMR.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak LON terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan RMR.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share