
Kapolda Sultra Hadiri Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,56 Miliar
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., serta perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pejabat utama Polda Sultra.
Lelang serentak tersebut merupakan bagian dari upaya sinergis aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang rampasan yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelelangan barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi salah satu indikator keberhasilan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penyitaan barang bukti, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemulihan aset negara.
Kapolda mengungkapkan, terdapat 24 item barang rampasan dengan total nilai limit mencapai Rp4,56 miliar yang berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri.
Dari jumlah tersebut, sekitar 78,5 persen berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk barang rampasan berupa bijih nikel atau ore dan alat berat.
Menurutnya, percepatan proses pelelangan perlu dilakukan agar barang rampasan tidak mengalami penurunan nilai ekonomis akibat terlalu lama disimpan. Dengan demikian, aset tersebut dapat segera dioptimalkan dan memberikan manfaat bagi keuangan negara.
Ia menjelaskan, pemulihan aset membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas lembaga. Polri berperan dalam proses penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memberikan putusan, sedangkan KPKNL memfasilitasi pelaksanaan lelang. Hasil pelelangan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mampu memulihkan aset dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui proses yang adil, terbuka, dan transparan.
Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, dalam sambutannya menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, baik terhadap negara maupun korban.
Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Laporan: Kardi






















