
DPD KNPI Konawe Utara Desak Kementerian ESDM Evaluasi dan Cabut IUP PT GIP
SUARASULTRA.COM | JAKARTA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Prakasa (GIP).
KNPI meminta izin perusahaan tersebut dicabut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
DPD KNPI Konawe Utara menilai, aktivitas dan rencana pengembangan pertambangan PT GIP perlu mendapat perhatian serius karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), serta sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Penanggung jawab aksi, Khiroto Alam Achmad, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan tata ruang dan perlindungan lingkungan dalam mengambil keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Menurutnya, persoalan PT GIP tidak semata-mata berkaitan dengan investasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem serta keselamatan ruang hidup masyarakat di Kecamatan Andowia dan wilayah sekitarnya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Geomineral Inti Prakasa jika terbukti melanggar ketentuan hukum. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengganggu sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah harus hadir sebelum kerusakan lingkungan benar-benar terjadi, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Khiroto dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KNPI perlu segera ditelusuri oleh pemerintah. Di antaranya dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Wanggudu, keberadaan Danau Rano yang disebut menjadi salah satu sumber air masyarakat Kecamatan Asera, serta rencana pembangunan jalan hauling yang diduga melintasi kawasan hulu DAS Anggomate.
Selain itu, rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate juga menjadi sorotan. KNPI meminta pemerintah memeriksa kesesuaian rencana tersebut dengan ketentuan tata ruang, aturan sempadan sungai, persyaratan perizinan, serta aspek perlindungan lingkungan hidup.
DPD KNPI Konawe Utara menilai, seluruh persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan langsung di lapangan, verifikasi dokumen perizinan, dan kajian lingkungan yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi kepemudaan itu menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Rencana Penerbitan RKAB
Selain mendesak evaluasi IUP, Khiroto juga meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan secara cermat rencana penerbitan atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP.
Menurutnya, persetujuan RKAB tidak seharusnya diberikan sebelum persoalan mendasar mengenai kesesuaian tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan mendapatkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Jangan sampai pemerintah justru memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan ketika persoalan mendasar terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan belum jelas. Kami meminta Kementerian ESDM bertindak tegas, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya nilai investasi maupun keuntungan perusahaan. Perlindungan lingkungan, ketersediaan sumber air bersih, keberlanjutan ekosistem, dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan rencana pengembangan pertambangan PT GIP.
Bagi DPD KNPI Konawe Utara, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan lingkungan maupun hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan lestari.
Laporan: Kardi






















