Polres Konsel Amankan Dua Remaja Kasus Curanmor Scoopy, Yamaha WR Curian Juga Ditemukan

  • Share
Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan. Foto : Kolase

Make Image responsive

Polres Konsel Amankan Dua Remaja Kasus Curanmor Scoopy, Yamaha WR Curian Juga Ditemukan

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palangga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur.

Kedua remaja berusia 15 dan 16 tahun itu diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.IK., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Palangga.

“Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Apure, Kecamatan Palangga, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA,” ujar AKP Taufik.

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga, sekitar pukul 11.00 WITA untuk pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru metalik.

Setibanya di Desa Mekar Sari, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan, kemudian melanjutkan perjalanan menuju kebun.

Namun, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti kendaraan tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy warna biru metalik tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM010MK151294 dan nomor mesin JM01E-1150244.

Baca Juga:  Serap 24 Ribu Tenaga Kerja Lokal, Kemenaker Apresiasi PT VDNIP

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Temukan Yamaha WR di Area Perkebunan

Selain mengungkap kasus pencurian Honda Scoopy, Tim URC Polres Konsel juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kendaraan tersebut ditemukan saat Tim URC Polres Konsel melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Sabulakoa pada 30 Oktober 2026.

Saat patroli, petugas melihat sepeda motor terparkir di area perkebunan tanpa diketahui keberadaan pemiliknya. Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kepemilikan.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 31 Agustus 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan kepemilikannya melalui bukti yang sah, sepeda motor tersebut telah kami kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kedua remaja yang diamankan dalam kasus pencurian Honda Scoopy tersebut masih berstatus anak di bawah umur dan sudah tidak bersekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share