SUARASULTRA.COM, KENDARI – Warga Wawonii yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Pemilik Lahan Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Lakina-Konkep) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra, Kamis (16/11/2017).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Bupati Konkep, Amrullah segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Konkep.
Selain itu, massa aksi juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera memasang garis polisi di lahan yang sedang bersengketa tersebut.
“Kasus ini sudah lama berlarut-larut dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Dengan itu kami meminta agar Amrullah segera ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kordinator lapangan Lakina Konkep, Akbar Buton di Polda Sultra.
Sampai saat ini, diatas lahan yang bersengketa itu masih berjalan aktifitas pembangunan. Warga meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan seperti memasang garis polisi.
“Seharusnya pihak kepolisian sesegera mungkin menangkap terlapor dalam hal ini Amrulah dan segera memasang garis polisi,” tambah Akbar.
Sementara itu Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara ulang pada pekan depan.
“Minggu lalu memang telah dilaksanakan gelar perkara, namun itu adalah gelar perkara khusus. Pekan depan akan dilakukan lagi gelar perkara umum,” ucap Dolfi di ruangannya.
Setelah gelar perkara dilaksanakan lanjutnya, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka. Gelar perkara ini rencananya akan menghadirkan pelapor, terlapor, serta saksi saksi yang telah diperiksa.
“Setelah gelar perkara dilakukan, kita akan menaikkan statusnya ke penyidikan. Disotulah kami baru bisa melakukan upaya-upaya paksa seperti pemyitaan aset dan pemasangan garis polisi,” terang Dolfi.
Untuk diketahui, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra.
Laporan Adam