



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di salah satu hotel di Kota Kendari, Sultra.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah. Dan dalam rapat itu dihadiri LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Hidayatullah mengatakan, tahapan pelaksanaan dan jadwal kampanye sudah terjadwal dan biayanya 41 miliyar. Selain itu Ia berharap, agar tidak ada lagi masalah dengan alat peraga kampanye, karena pihaknya dari desa sampai kota atau kabupaten sampai Propvnsi sudah menyiapkan 15 baliho untuk setiap Kecamatan.
“Untuk spanduk kita hanya sanggup 1 untuk setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan kalau mau paslon bisa menambahnya 15 persen,” ujarnya, Sabtu, (10/02/2018).
Hidayatullah menambahkan, setelah batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak ingin lagi melihat iklan paslon di media cetak, online maupun elekteonik, karena itu melanggar aturan yang sudah disepakati.
“Iya, itu pasti ada sanksinya, jika paslon masih memasang iklan, kalau lewat batas waktunya,”ucapnya.
Di tempat yang sama, salah seorang Komisioner KPU Sultra, DR. Laode Abdul Natsir, menyampaikan pada tanggal 23 Juni 2018 akan berakhir masa kampanye dan kemudian debat pasangan calon akan dilakukan pada masa kampanye.
“Di bulan ramadhan banyak yang menginginkan agar tidak dicampuradukan dengan politik, namun sesuai dengan hasil rapat dilakukan itu tidak menjadi persoalan, karena politik tdk mengganggu orang untuk berbuat amal,” ucapnya.
Materi kampanye wajib memuat visi-misi program berdasarkan RPJP yang dinyatakan. Materi disampaikam secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat, seperti melalui tatap muka dan lain sebagainya.
“Setiap parpol dan gabungan parpol berhak mendapatkan data dari pemerintah daerah dan KPU wajib mengumumkan visi-misi dan program pasangan calon di papan pengumuman atau laman KPU Provinsi ataupun KPU kabupaten,” kata pria yang akrab disapa Ojo itu.
Laporan : Adam













