SMA/SMK di Kendari Lakukan Pelanggaran Saat Laksanakan USBN

  • Share
Ketgam: Plt Ombudsman Sultra Ahmad Rustam. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Plt Ombudsman Sultra Ahmad Rustam. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan baru saja selesai melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, (USBN) tahun 2018. Namun dalam ujian tersebut masih banyak sekolah-sekolah di Kendari melakukan pelanggaran baik dilakukan peserta maupun USBN itu sendiri.

 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sultra, menemukan sejumlah pelanggaran, yakni adanya soal yang sudah beredar di group media sosial siswa khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006, seperti mata pelajaran kimia, Fisika dan Ekonomi.

 

Meski kebocoran soal ini sudah diantisipasi oleh Diknas Provinsi Sultra dengan menggunakan soal cadangan, akan tetapi secara substansi soalnya tetap sama, karena hanya nomor urut soalnya saja yang dirubah, akan tetapi isinya tetap sama.

 

Seperti diketahui di SMAN 4 Kendari, peserta Ujian diperbolehkan membawa masuk handphone dan digunakan saat ujian masih berlangsung. Sesuai dengan ketentuan Pos USBN setiap peserta tidak dibolehkan membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian.

 

Sementara di SMAN 1 Kendari ditemukan ada ruang ujian hanya diawasi oleh satu orang pengawas yang seharusnya dua orang. Akibatnya, ada salah seorang siswa yang mengalami kekurangan lembar soal, pengawas tidak dapat berkoodinasi dengan pengawas umum karena tidak boleh meninggalkan ruangan ujian.

 

Sehingga siswa tersebut oleh pengawas diminta untuk menunggu hingga pekerjaan rekan-rekannya selesai mengerjakan soal untuk mendapatkan soal yang utuh. Namun pelanggaran tersebut di beberapa sekolah yakni, SMAN 7, SMAN 10, SMAN 6.

 

Hal tersebut diungkapkan Plt Ombudsman Sultra Ahmad Rustam, bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang ada di kota kendari melakukan pelanggaran saat melaksanakan USBN.

 

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, menunjukkan kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah. Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN.

 

“Penyelenggaraan USBN merupakan upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan belajar siswa selama menempuh pendidikan. Secara makro juga ini dapat menjadi tolak ukur kualitas pendidikan negara kita, prosesnya harus berjalan dengan baik dan akuntabel,” jelasnya. Selasa, (27/03).

 

Kebocoran soal lanjutnya, tentu patut disayangkan mengingat, soal yang beredar ada yang berbentuk file. Artinya, pihak yang diberi kewenangan untuk menggadakan soal yang paling potensial membocorkan kepada siswa.

 

“Ini perlu ditelusuri kebenarannya, dan jika terbukti maka yang bersangkutan harus diberi sanksi,” tutup ahmad sapaan akrabnya.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!