SUARASULTRA.COM, KONUT – NG, Warga desa Puupi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara, Sultra diciduk aparat kepolisian Sektor ( Polsek ) Sawa karena diduga kuat telah melakukan tindakan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.
Aksi bejad pelaku terungkap setelah korban, sebut saja Bunga ( nama samaran ) umur 7 tahun asal desa Puupi sudah merasa tidak nyaman, korban sering merasa kesakitan dan akhirnya menceritrakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Kapolsek Sawa melalui Kanit Reskrim Polsek Sawa Bripka Hendra, SH menerangkan Pelaku NG (50 tahun) diciduk pada hari Sabtu 14 April 2018 oleh jajaran Polsek Sawa yang dipimpin langsung Kapolsek Sawa. Sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Sawa terlebih dahulu menerima laporan keluarga korban dan memeriksa para saksi.
“Terduga Pelaku Cabul kami jemput di rumahnya di desa Puupi tanpa perlawanan. Dan dari keterangan pelapor serta para saksi, pelaku sudah sering melakukan perbuatannya kepada korban anak di bawah umur tersebut yang diketahui ternyata masih tetangga korban,” katanya.
Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Subsider Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
” Untuk sementara, pelaku kami amankan di Mapolsek Sawa guna peroses hukum lebih lanjut,” kata Bripka Hendra.
Laporan : Aras.M