


SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kian meresahkan warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, empat penjudi ditangkap Buser Polres Kendari.
Empat penjudi ditangkap, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 19.30 Wita itu, berdasarkan Laporan Polisi : LP / 214 / IV / 2018/ Res. Kendari, tgl 27 April 2018.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golderhardt membeberkan, ada empat yang berhasil diamankan berinisial LD, LI, AS Alias Ode dan LU. Empat yang diamankan berprofesi sebagai buruh bangunan dan tukang ojek.
“Barang bukti yang diamankan satu (1) set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 167 Ribu,” terang Harry.
Lanjut perwira berpangkat dua Melati di pundak itu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Buser Polres Kendari langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anggota mendapati sekelompok orang sedang asik bermain judi kartu domino.
“Empat pelaku dan barang bukti langsung dibawa di Mako Polres Kendari, guna proses selanjutnya,” tutupnya.
Laporan : Remon


