IMES Desak Kejagung Bongkar Rantai Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

  • Share
Ketgam: Direktur IMES Erwin Usman.

Make Image responsive

IMES Desak Kejagung Bongkar Rantai Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Penanganan perkara dugaan korupsi ekspor bijih nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dinilai tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan pemeriksaan terhadap ratusan pihak. Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri seluruh rantai pihak yang diduga terlibat dalam tata kelola ekspor nikel perusahaan tersebut pada periode 2017–2020.

Direktur IMES Erwin Usman meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi perusahaan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah, surveyor, pihak yang melakukan verifikasi, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang diduga menikmati keuntungan dari rangkaian ekspor tersebut.

Desakan itu disampaikan Erwin setelah Kejagung mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor bijih nikel PT CNI yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang diungkap Kejagung antara lain perolehan rekomendasi ekspor tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

“Ekspor nikel melewati banyak tangan. Ada yang menguji kadar, ada surveyor, ada pejabat yang memeriksa persyaratan, ada yang menerbitkan rekomendasi, hingga proses kepabeanan,” kata Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Erwin, dugaan pengaturan kadar dan penggunaan dokumen yang tidak sah harus ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada aspek administrasi perusahaan.

“Kalau kadar diduga diatur dan dokumen tidak sah digunakan, maka siapa pun yang membuka jalan harus dibongkar. Termasuk siapa yang menikmati keuntungan, ke mana uang mengalir, dan siapa pemilik manfaat akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Penangkapan Dramatis, Pelarian Bandar Sabu di Kendari Berakhir

IMES menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem pengawasan dan tata kelola ekspor nikel yang berlaku pada periode 2017–2020.

Pada periode tersebut, rekomendasi ekspor diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.

Selain itu, pemeriksaan teknis kadar nikel menjadi bagian dari proses sebelum komoditas diberangkatkan. Permendag Nomor 1 Tahun 2017 mengatur peran surveyor dalam pemeriksaan teknis sebelum muatan dikapalkan.

Atas dasar itu, IMES mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran yang disebut terjadi berulang kali dapat berlangsung tanpa adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai pengawasan, verifikasi, perizinan, hingga proses ekspor.

“Kalau ekspor berlangsung berulang kali, dokumen juga diperiksa berulang kali dan uang mengalir berulang kali,” kata Erwin.

Menurut dia, setiap kapal yang mengangkut komoditas ekspor semestinya meninggalkan rekam jejak yang dapat ditelusuri penyidik, mulai dari identitas pihak yang terlibat, jabatan, dokumen dan tanda tangan, pembeli, hingga transaksi pembayaran.

“Setiap kapal yang berangkat meninggalkan jejak nama, jabatan, tanda tangan, pembeli, dan pembayaran. Jejak itulah yang harus dibuka Kejagung,” ujarnya.

IMES juga meminta Kejagung tidak mengakhiri penelusuran perkara hanya pada pengamanan atau pengembalian kerugian negara yang disebut mencapai Rp401,65 miliar.

Erwin menilai uang yang telah diamankan justru harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan serta mekanisme perpindahan dana tersebut.

“Perkara korupsi tidak selesai pada dokumen yang bermasalah. Harus ditemukan siapa yang membuka jalan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” katanya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  PT Artha Gunung Batu Siap Buktikan Komitmen, Pekerjaan Jembatan Menunggu Petunjuk dari Dinas PU Konut

IMES menilai jumlah saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan dapat menjadi modal bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap dugaan peran para pihak, mulai dari proses perizinan, pemeriksaan teknis, penerbitan rekomendasi, hingga transaksi ekspor.

Erwin menegaskan, perkara tersebut harus ditelusuri melampaui nama korporasi yang kini berada dalam pusaran penyidikan. Menurutnya, pengungkapan menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa saja yang diduga membuka akses, mengambil keputusan, memfasilitasi proses, hingga memperoleh manfaat dari aktivitas ekspor tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share