Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Konawe

  • Share
Ketgam : Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Tipikor Dinas Pendidikan Kab.Konawe, Kamis ( 3/5/2018 ). FOTO : Humas Kejari Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Tipikor Dinas Pendidikan Kab.Konawe, Kamis ( 3/5/2018 ). FOTO : Humas Kejari Konawe

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana UP, GU ,TU, dan LS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Kamis ( 3/5/2018 ).

 

Kepala Kejaksaan ( Kajari ) Kabupaten Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, MH mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 silam dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar sesuai hasil audit yang diterima penyidik dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Ini penahanan tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Konawe, H.Ridwan Lamaroa, S.Sos M.Si ( saat ini menjabat sebagai Sekda Konawe) dan H.A Gunawan, SE, M.Si selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konawe,” kata pria yang akrab disapa SBS itu melalui pesan WhatsApp.

 

Untuk diketahui, keduanya H.Ridwan Lamaroa dan H.A Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe pada awal Januari 2018. Dan dilakukan penahanan terhadap diri kedua tersangka di awal bulan Mei tahun 2018. Pada kasus tersebut, tersangka telah mengembalikan dana kepada penyidik sebesar Rp. 1,7 milyar.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share