


SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe telah membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di 27 Kecamatan dan 351 Desa / Kelurahan yang ada di daerah ini.
Posko GMHP ini mulai dibuka sejak 01 Oktober kemarin hingga 28 Oktober mendatang. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Konawe, Andriansyah Siregar pada awak media Rabu (03/10/2018).
Menurut Andri sapaan akrabnya, posko itu dibuka sesuai dengan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kata dia, posko GMHP ini dibentuk sebagai wujud kerja nyata KPU untuk melindungi hak pilih masyarakat.
“Masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengecekan DPT dan melaporkan dirinya jika belum terdaftar dalam DPT,” ujar mantan Jurnalis itu.
Lebih lanjut kata Andri, langkah – langkah yang mesti dilakukan masyarakat untuk memastikan hak pilihnya dilindungi yakni dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk melihat penguman DPT.
“Tak hanya itu saja, masyarakat juga dapat mengakses via internet dengan mengklik www.lindungihakpilihmu.kpu.go. id ,” tutur Kordiv Data dan Perencanaan KPU Konawe ini.
Selain itu, untuk lebih memudahkan lagi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi mobile KPU RI PEMILU 2019 di google Play Store,” tutupnya.
Laporan : Redaksi


