SUARASULTRA.COM, KONAWE – Di penghujung tahun 2018 ini, warga Kabupaten Konawe mendapat hadiah dari pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan Konawe berupa sertipikat hak atas tanah secara gratis untuk 5000 bidang.
Hari ini, Kamis 27 Desember 2018 bertempat di pelataran kantor Bupati Konawe, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Tejo Suryono menyerahkan 1000 sertipikat secara simbolis kepada warga Konawe. Sementara sisanya akan menyusul kemudian.
Penyerahan sertipikat gratis tersebut disaksikan disaksikanĀ Forkorpimda, Sekda Konawe dan pejabat eselon Pemda Konawe lainnya.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat dalam hal ini BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Apresiasi Kery sapaan akrab Bupati Konawe karena pihak BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe telah menerbitkan sertipikat hak atas tanah secara gratis untuk masyarakat Kabupaten Konawe.
Kery mengatakan dengan adanya program pemerintah pusat tentang pembuatan sertipikat tanah gratis, semua anak bangsa di Kabupaten Konawe merasa memiliki Indonesia ini. Tidak ada lagi yang mengatakan bahwa itu tanah milik neneknya, yang berbicara adalah sertipikat tanah.
“Sehingga saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang baru saja menerima sertipikat tanahnya, simpanmi baik baik. Tadi kita sudah diberi peluang dari Bank BRI bagaimana bisa membantu kita kredit usaha. Jadi mulai besok bikinmi usaha,” kata Kery.
Ia pun menyebut bahwa program PTSL untuk percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu kata Kery, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat untuk modal pendampingan usaha guna meningkatkan kesejahteraan.
“Jadi ini yang saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang terima ini, kita syukuri. Apalagi kita menghadapi tahun politik begini, kalau ada warna warni kita liatmi yang bagus, itumi saja,”ucap Kery Saiful Konggoasa.
Menurut Bupati Konawe 2 periode ini, sebelum adanya jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah sering kali memicu terjadinya sengkata lahan di kalangan masyarakat. Baik itu sengketa antar keluarga maupun sengketa antara masyarakat dengan pemangku kepentingan.
Kery menyebut, lambatnya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BPN RI telah meluncurkan program prioritas nasional percepatan legalisasi aset tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Laporan : Redaksi