Dilarang Mencoblos, Seorang Warga “Cekcok” dengan Petugas KPPS

  • Share
Ketgam : Warga sedang menyalurkan hak politiknya

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Warga sedang menyalurkan hak politiknya
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 yang terletak di Kecamatan Mandonga sempat terkendala, lantaran terjadi “cekcok” antara seorang warga dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Sabtu (27/4/2019).

 

Hal itu dipicu karena seorang warga, La Suli tidak diperkenankan untuk menyalurkan hak suaranya di TPS itu. La Suli memiliki C6 dan tidak memiliki e-KTP serta tidak memiliki indentitas lainnya.

 

Warga itu, beralasan KTPnya hilang dan memaksa untuk melakukan pencoblosan. Tetapi pihak KPPS meminta KTP dan kartu identitas lainnya kepada La Suli, sehingga adu mulut tak terhindarkan.

 

Saat dikonfirmasi, Panwascam, Hombis menjelaskan, terkait itu sudah dikordinasikan kepada pihak KPU. Karena ada di surat edaran KPU RI nomor 653, bahwa tanpa kartu identitas KTP ataupun kartu keluarga, namun membawa C6 maka bisa memilih.

 

“Keributan itu terjadi hanya kesalahpahaman saja,” ungkapnya.

 

Kata dia, surat edaran KPU walaupun tanpa identitas tapi ketika ada petugas KPPS yang mengenal, maka diperbolehkan untuk memilih kalau membawa C6 maka bisa memilih.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu mengingatkan, jika ada masalah seperti ini KPPS harus berkoordinasi dengan saksi yang ada di sini.

 

“Hal itu untuk memastikan,  Apakah dia dikenal atau tidak dan betul nama dia yang terdaftar di C6 itu,” ujarnya.

 

Setelah ditengahi oleh anggota KPU dan Panwascam, warga tersebut (La Suli Red)  diperkenankan untuk memilih  di TPS itu, sehingga pemilihan berjalan kembali.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share